Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menegaskan akan mengawasi ketat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Program yang dijalankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu menargetkan 5.000 bidang tanah yang tersebar di tiga Kecamatan.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN terkait teknis pelaksanaan dan pembagian kuota program tersebut.
“Kami sudah meminta informasi sejelas-jelasnya. Kuotanya sekitar 5.000 bidang, nanti dicek lagi turun ke kecamatan dan kelurahan mana saja, serta jumlah kuota masing-masing,” kata Rizky, dalam keterangannya dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 24 April 2025.
Menurutnya, Komisi 1 akan melakukan pengawasan sejak awal agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tugas kami sebagai dewan itu pengawasan dan monitoring. Kami akan awasi sejak proses sosialisasi hingga pelaksanaan. Kami tidak ingin ada pungli atau biaya tambahan di luar aturan,” ujarnya.
Rizky juga menyinggung pentingnya sosialisasi yang benar kepada masyarakat terkait biaya yang sah dan yang bukan bagian dari program PTSL.
Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Satria pada akhir 2024 lalu.
“Waktu itu sempat ramai soal dugaan pungli oleh lurah di Medan Satria. Tapi setelah ditelusuri, ternyata biayanya muncul karena masyarakat belum punya alas hak yang sah seperti AJB atau girik, dan itu memang harus ditempuh dulu di luar program PTSL,” jelasnya.
Ia menekankan, proses legalitas seperti AJB dan girik adalah syarat administratif yang jika belum dipenuhi, maka harus diselesaikan terlebih dahulu secara terpisah.
“Jangan sampai proses itu disatukan dengan PTSL, nanti masyarakat mengira biaya PTSL jadi mahal. Padahal ada proses lain yang ditempuh sebelumnya,” tutup Rizky.
Komisi 1 juga akan terus meminta pembaruan informasi dari BPN, termasuk soal jadwal pelaksanaan di tahun 2025.