Premanisme berbaju ormas telah menyusup kemana-mana. Semakin hari kian beringas dan siap mengancam siapa saja, termasuk aparat penegak hukum dan aparat bersenjata. Jangan-jangan negeri ini kelak bernasib seperti Haiti yang dikuasai para bregundal.
Peristiwa termutakhir, tiga mobil Polres Metro Depok ringsek di Jalan Pondok Ranggon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Bahkan, satu dari tiga mobil itu terbakar habis karena diamuk anggota ormas.
Sesuai keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra pada Senin, 21 April 2025; hampir seluruh pelaku pembakaran merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Selain itu, para pelaku juga tinggal dalam satu lingkungan yang sama dan tergabung dalam suatu komunitas warga yang sama.
Untuk itu, Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima orang pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi milik Polres Metro Depok sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai buron.
Belum lama berselang, aksi premanisme berkedok ormas juga menggangu jalannya investasi BYD, raksasa mobil listrik asal China, di Subang, Jawa Barat. Padahal, pembangunan perusahaan ini ditargetkan rampung 2025. Untuk diketahui, BYD tengah membangun pabriknya di Subang Smartpolitan seluas 126 hektar. Proses produksinya ditargetkan dimulai tahun 2026.
Pabrik tersebut ditargetkan bisa memproduksi 150.000 kendaraan listrik per tahun. Total investasinya ditargetkan 1 miliar dollar AS atau Rp 16,8 triliun (kurs Rp 16.800 per dollar AS) dan membutuhkan setidaknya 18.000 tenaga kerja. Jumlah pekerja baru diyakini akan semakin banyak jika menghitung bisnis lain yang tumbuh di sekitarnya.
Akan tetapi, target itu bisa saja meleset. Ulah anggota ormas ikut menyebabkannya. Jika dibiarkan, dampaknya bisa terus merembet lebih berbahaya.
Di berbagai Kawasan industri di Kota dan Kabupaten Bekasi, sudah menjadi problem rutin dimana aksi-aksi premanisme berkedok ormas menggedor pintu-pintu pabrik dengan aksi unjuk massa untuk meminta paksa pengelolaan limbah pabrik dan/ atau scraf.
Aksi serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia lainnya dengan bermacam rupa di berbagai tingkatan dan obyek. Polanya serupa yakni, mengacu pada perilaku atau gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dan tindakan kriminal seperti pemerasan, pungutan liar, atau pengancaman.
Menurut data Pusiknas Polri; salah satu kejahatan yang marak terjadi di masyarakat Indonesia adalah aksi premanisme. Sepanjang tahun 2020 ada 785 kejahatan premanisme yang tercatat. Pada tahun 2021 sampai pertengahan bulan Oktober terhitung sebanyak 295 kejahatan yang telah dilakukan.
Banyaknya peristiwa kejahatan premanisme disebabkan karena ada masalah dalam struktur sosial masyarakat. Premanisme sebagai tindakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau kelompok yang tidak memiliki otoritas resmi dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui tindakan kekerasan, pemerasan, dan ancaman terhadap orang lain.
Premanisme berbentuk kelompok ini jelas menyebabkan ketidakamanan bagi individu maupun kelompok dalam masyarakat. Apalagi para preman ini biasanya merasa berkuasa atas wilayah tersebut dan melakukan intimidasi terhadap warga sekitar. Dalam hal ini, premanisme menjadi contoh kejahatan yang dapat merusak rasa keamanan umum, sehingga secara luas dapat dimaknai sebagai ancaman pertahanan dan keamanan negara.
Selama ini pemerintah kesulitan memberantas kejahatan premanisme dan penegakan hukum yang lemah. Ini terlihat dari kegagalan pemerintah dalam mengurangi intimidasi, penguasaan sewenang-wenang, dan kekerasan yang beberapa kali terjadi. Bahkan untuk beberapa wilayah tertentu ‘hukum preman’ lah yang berlaku. Akibatnya, masyarakat tidak percaya terhadap institusi pemerintah dan lembaga hukum, yang dapat membahayakan integritas dan stabilitas negara.
Persoalannya, Indonesia belum mengatur secara khusus delik untuk menjerat kegiatan premanisme. Penanggulangan mengenai premanisme diatur secara terpisah-pisah sesuai dengan kegiatan para preman dalam beberapa pasal di KUHP (merujuk pada versi lama atau WvS). Delik yang lazim digunakan antara lain: Pasal 303 KUHP tentang perjudian sebagai mata pencaharian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum, Pasal 336 KUHP tentang ancaman disertai kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 492 KUHP tentang mabuk di muka umum, Pasal 504 KUHP tentang mengemis dimuka umum, dan Pasal 506 KUHP tentang prostitusi atau mucikari.
Melihat dari beberapa aturan pidana yang tersedia saat ini tidak cukup untuk menanggulangi permasalahan kompleks seperti ini. Preman yang memiliki organisasi yang cukup kompleks tidak sama dengan kejahatan individual terpisah-pisah.
Premanisme memiliki ciri khasnya sendiri. Jika pun tidak, maka preman berkelompok seharusnya dapat ditindak sesuai karakternya yang berkelompok dan semi-terorganisasi.
Kejahatan terorganisir sendiri merupakan sebuah doktrin hukum yang kompleks. Kejahatan terorganisir sendiri memiliki banyak jenis, ada white collar crime, corporate crime, hingga international/transnational crime. Namun, tidak menutup kemungkinan pula bahwa organized crime meliputi kejahatan geng terorganisir lokal/skala kecil-menengah. Doktrin ilmiah ini berguna untuk mengungkap pola kejahatan dan mengkualifikasi suatu kejahatan menjadi lebih khusus.
Di Indonesia, doktrin ini sudah dipakai untuk menjerat jaringan narkotika. Fungsinya digunakan sebagai alasan pemberat.Maka sudah saatnya pula diberlakukan untuk kejahatan premanisme.
Apa sebab? jawabnya, karena tindakan premanisme berkedok ormas sesungguhnya telah memenuhi unsur-unsur sebagai organized crime, yakni dilakukan lebih dari satu orang dalam suatu kegiatan yang terorganisir dengan baik; dibangun untuk beroperasi menurut suatu pola yang mapan; mendasarkan kegiatan pada hubungan permanen; mempunyai peraturan internal dan diterapkan ketat ; mempunyai hierarki ketat, berkesinambungan, dan mempunyai pembagian kerja ; memperoleh keuntungan dari kejahatan; tidak ragu menggunakan koersi, koruptif, dan punya imunitas ; kontinuitas walau ada anggota yang meninggal , serta didukung professional dan/ atau oknum/institusi korup.
Oleh : Imam Trikarsohadi (Wartawan Senior)