Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkot Verifikasi Terkait Dugaan Ditemukannya Limbah Medis Di TPA Sumurbatu

×

Pemkot Verifikasi Terkait Dugaan Ditemukannya Limbah Medis Di TPA Sumurbatu

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan verifikasi ke TPA Sumurbatu terkait dugaan ditemukannya sampah limbah medis. (Photo: Istimewa)

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan verifikasi ke TPA Sumurbatu, Senin 21/04/2025. Hal itu dilakukan menindaklanjuti pemberitaan di media elektronik terkait dugaan ditemukannya limbah medis di TPA Sumurbatu Kota Bekasi.

Verifikasi lapangan diawali dengan konfirmasi dan klarifikasi kepada kepala UPTD TPA Sumurbatu, dilanjutkan dengan meninjau lokasi ditemukannya dugaan limbah medis.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pada kesempatan itu, Kepala UPTD TPA Sumurbatu menjelaskan, bahwa sampah yang diduga terdapat limbah medis diketahui oleh masyarakat pada Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB.

“Penjelasan dari beberapa pemulung yang berada di lokasi penemuan dugaan limbah medis menyampaikan bahwa selama mereka beraktifitas memulung di lokasi tersebut belum pernah menemukan sampah atau limbah dari rumah sakit,” ungkapnya dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 23 April 2025.

Sampah yang diduga terdapat limbah medis rumah sakit merupakan sampah layanan dari wilayah kecamatan Bekasi Selatan, sumber sampah berasal dari rumah sakit dan rumah tangga.

Hasil dari pemeriksaan sampah yang diduga limbah medis rumah sakit yang telah diamankan oleh pihak UPTD TPA Sumurbatu didapati bahwa sampah yang diduga limbah medis rumah sakit didominasi dengan kemasan bekas obat yang berjenis plastik dan karton dimana di kemasan bekas obat tersebut juga terdapat identitas pasien, sedangkan selang dan kantong kateter urine sudah tidak ada di lokasi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswanti mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

“Mari bersama sama tidak membuang sampah yang mengandung resiko pencemaran dan penyebaran penyakit,” katanya.

“Limbah medis harus dibuang di fasilitas yang memadai dan sesuai dengan standar kesehatan,” tegasnya.

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.