Sepasang kekasih diamankan polisi setelah kedapatan terekam cctv melalukan aksi pencurian sepeda motor di Jl. Alun-Alun Utara RT. 010 RW. 004 Kel. Padurenan Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi yang terjadi pada Minggu (20/04/25) kemarin.
Tidak butuh waktu lama, berbekal rekaman cctv, polisi mengamankan DAK (20) yang masih berada di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku lain yang merupakan seorang wanita berinisial SNA (25) diamankan beberapa jam kemudian di wilayah Jatiasih.
Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi menerangkan bahwa, kronologi kejadian itu berawal dari laporan informasi dari warga masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di Jl. Alun-Alun Utara RT. 010 RW. 004 Kel. Padurenan Kec. Bantargebang, Kota Bekasi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantargebang dibawah pimpinan Panit Opsnal Reskrim Polsek Bantargebang Ipda Jadiaman Soaloon L melaksanakan Cek TKP di lokasi kejadian dan selanjutnya bertemu dengan Korban Saksi.
Dan langsung melakukan interogasi terhadap korban serta saksi-saksi dan dilanjutkan dengan penyelidikan, penyisiran serta pengecekan rekaman Hasil CCTV disekitar lokasi.
“Terlihat bahwa dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian bahwa benar motor korban telah dicuri oleh seorang perempuan di TKP dan pada saat itu berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian terlihat adanya 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil rekaman CCTV bahwa seorang pelaku perempuan yang mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Sukadi kepada media pada Senin, 21 April 2025.
Lebih lanjut Kapolsek juga menjelaskan, bahwa terduga pelaku sebelumnya berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna hitam dengan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan diduga pelaku perempuan diturunkan tidak jauh dari TKP.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal unit reskrim Polsek Bantargebang diduga 1 (satu) orang pelaku yang dicurigai tersebut yang mengaku bernama DAK dibawa dan di amankan ke polsek bantargebang beserta korban.
“Dari hasil interogasi bahwa mengakui yang mengambil sepeda motor milik korban bersama sama dengan SNA (selaku pacarnya) yang sebelumnya dengan modus Pelaku DAK bertugas mengalihkan pandangan korban menjauh dari sepeda motor korban.
Dan pelaku SNA bertugas membawa kabur sepeda motor korban yang diparkir tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan menggunakan kunci palsu,” ungkap Kompol Sukadi.
Kepolsek juga mengungkap, bahwa terduga pelaku perempuan ternyata telah mengenal korban sebelumnya. Sehingga dapat membuat kunci duplikat motor korban.
“Pelaku perempuan ini merupakan teman lama korban, dan pernah meminjam motor korban untuk membeli obat, dan pada saat itulah pelaku membuat duplikat kunci motor korban,” ungkap Kapolsek.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor korban dengan nomor B-4156-KDL dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku bernomor B-5042-KCD. Selain itu polisi juga turut menyita kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor dan kunci asli milik korban serta 2 unit HP milik pelaku.
Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini terancam pasal 363 ayat KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.