Polisi mengamankan D (20) seorang pekerja pencuci mobil yang bekerja di Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, kecamatan Cikarang Barar. D diamankan karena nekat mencuri bus angkutan penumpang dan membuat kegaduhan di ruas jalan di kawasan industri MM2100 Cikarang Barat karena menabrak beberapa kendaraan.
Peristiwa ini juga viral di media sosial. Dimana bus yang dikendarai D ini melaju ugal-ugalan di jalan dalam kawasan industri MM2100 dan akhirnya berhenti di persimpangan menuju Gerbang Tol (GT) Cibitung.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkap awal pencurian bus itu terjadi pada siang hari ketika para sopir beristirahat. Saat itu D berinisiatif mengemudikan bus yang terparkir di pool PO Sinar Jaya.
“Kemudian 200 meter dari pool bus tersebut dia menabrak mobil sedan dan seterusnya. Karna dia dalam kondisi panik, kemudian dia tetap melaju sehingga menabrak motor, menabrak truk trailer dan menabrak truk wing box. Sehingga di suatu belokan dia tidak bisa bermanuver kemudian dia turun dan melarikan diri,” ucap Seno, Selasa, 15 April 2025.
Usai bus berhenti di jalan menuju GT Cibitung, D berusaha melarikan diri dari kejaran warga. Tak berselang lama, petugas keamanan kawasan berhasil menangkap D.
Beruntung ketika ditangkap D tidak menjadi sasaran amukan warga yang geram melihat aksinya mengendari bus secara ugal-ugalan. Lalu petugas kepolisian yang melintas membawanya ke Kantor Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dia (pelaku) biasa disuruh bersih-bersih disana. Dan memang tidak pernah diperintahkan untuk mengawaki bus. Dia juga tidak punya kualifikasi atau kemampuan mengendarai bus. Si pelaku punya inisiatif sendiri mengemudikan bus, dari poolnya PO Sinar Jaya,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain tidak memiliki kualifikasi mengemudi bus, keseharian pelaku di pool bus juga terungkap bahwa pelaku diperbantukan untuk mencuci bus-bus yang kotor setiap harinya.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan tujuannya mencuri bus. Serta pemeriksaan kesehatan pelaku untuk memastikan apakah dalam aksinya pelaku terpengaruh narkotika atau tidak.
“Ya motivasinya memang untuk mencuri bus tersebut, nanti rencananya mau dibawa kemana dan sebagainya itu masih kita dalami. Karna pelaku sendiri masih dalam kondisi syok juga setelah mengalami kecelakaan beruntun tersebut,” katanya.
Akibat kecelakaan beruntun itu, sebanyak empat kendaraan ringsek. Diantaranya satu mobil sedan, satu sepeda motor, satu truk trailer dan satu truk wing box.
Seno juga telah memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun tersebut. Saat ini pihaknya juga tengah memeriksa beberapa saksi atas kejadian tersebut.
“Jadi dia menjalankan sampai akhirnya dia melarikan bus ini sehingga terjadi laka beruntun akhirnya mengakibatkan beberapa kerugian materil walaupun tidak ada kerugian jiwa maupun luka,” ucapnya.
Kini, D telah di tahan di Kantor Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Pelaku juga terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus pencurian ini, kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi, sedangkan untuk kasus kecelakaan laku lintasnya sedang dalam penanganan unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi.
“Kita bisa meyakini dengan barang bukti yang ada, kita akan tahan pelaku juga dengan mempersangkakan pasal pencurian bus tersebut,” tutup Seno.