Pemuda berinisial AFET (25) membantah tuduhan melakukan penganiayaan yang dilaporkan oleh keluarga Satpam Rumah Sakit Mitra Bekasi.
Kuasa Hukum AFET, Muhammad Syafri Noor mengatakan kliennya itu menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan ke Satpam bernama Sutiyono tersebut. Saat kejadian, AFET mengaku hanya mendorong korban, setelah itu dia menyaksikan korban terjatuh dan membentur lantai.
“Dalam kejadian itu berdasarkan BAP tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada.Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh klien saya,” kata Syafri dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 12 April 2025.
Ia melanjutkan, kliennya itu tidak mempunyai niat untuk mencelakai si korban. Namun, ia memang sempat terpancing emosi saat korban berusaha menegurnya terkait masalah parkir.
“Jadi maksud saya, masyarakat harus paham, bahwa tidak ada niat dia (AFET) untuk mencelakai orang ini, si korban,” jelasnya.
Syafri menyatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan untuk membuktikan kronologis kejadian penganiayaan yang dialami korban.
“Apabila ini sampai ke persidangan, tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari,” tutupnya.