Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Disnaker Kabupaten Bekasi Pastikan Buruh Pabrik Terdampak PHK Dapat THR Penuh

×

Disnaker Kabupaten Bekasi Pastikan Buruh Pabrik Terdampak PHK Dapat THR Penuh

Sebarkan artikel ini
PT Sanken Indonesia. (Photo: Ari)

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi memastikan para buruh pabrik yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Yamaha Music Indonesia dan PT Sanken Indonesia mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) full pada lebaran 2025 ini. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan bahwa penutupan perusahaan akan dilakukan setelah hari raya lebaran.

“Kalau PT Sanken kan sampai Juni, dia masih dapat THR. Sama dengan PT yamaha Music juga masih dapat THR kan Maret 2025. Karna 30 hari sebelum hari raya itu berhak dapat THR,” kata Fuad, Senin, 03 Maret 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pihaknya juga telah mengkonfirmasi kedua perusahaan yang akan melakukan penutupan operasi secara permanen di Kabupaten Bekasi itu. Dua perusahaan juga telah melaporkan ke Disnaker Kabupaten Bekasi secara tertulis, yakni PT Sanken Indonesia akan menutup pabriknya pada Juni 2025 sedangkan PT Yamaha Music Indonesia Product Asia pada Maret 2025.

“Laporan yah kami terima, lalau PT Sanken itu ada 456 pekerja, ini kan kemarin ramai pemberitaan bahwa Sanken perabotan rumah tangga, ternyata PT Sanken Indonesia itu yang semi konduktor gitu yang produksi power suplai. Untuk PT Yamaha Music Produk Asia itu ada kurang lebih 200an pekerja,” ujarnya.

Fuad juga menghimbau agar perusahaan dapat memenuhi hak-hak para pekerjanya. Seperti upah yang harus dibayarkan dan dapat diselesaikan secara bipartit.

Menurutnya, apabila perusahaan tidak dapat menyelesaikan hak-hak para pekerjanya, para pekerja dihimbau untuk melaporkannya ke Disnaker agar diselesaikan secara tripartit.

Namun, Fuad menegaskan bahwa proses pengaturan hak-hak pekerja itu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan para pekerja.

“Kalau mereka didalam perundingan bipartit tidak ada kesepakatan baru nanti mereka melaporkan ke disnaker untuk dilakukan tripartit untuk mediasi gitu. Mudah-mudahan kita berharap hak-hak pekerjanya dapat diselesaikan secara internal perusahaan,” tutup Fuad.

Example 120x600