Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Enam Pencuri Kabel Listrik di Cikarang Dibekuk Polisi

×

Enam Pencuri Kabel Listrik di Cikarang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi melakukan olah TKP pencurian kabel listrik. (Photo : Istimewa)

Polisi membekuk enam pelaku pencurian kabel di PT AAI kawasan industri GIIC blok EA1, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Sabtu (22/2). Keenam pelaku itu adalah Saefudin (37), Abdul Tonik (29), Indi (32), Umar (26), Faisal (25) dan Sutrisno (38).

Pencurian kabel itu terjadi pada Jumat (21/2) sekitar pukul 23.12 Wib. Saat itu, seorang petugas keamanan perusahaan tengah patroli melihat ada orang tidak dikenal masuk ke dalam perusahaan, kemudian memberitahukan kepada saksi Arif dan Haryadih.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sekitar pukul 23.17 WIB Haryadi mendapat lapor melalui HT saksi Arif Seful bahwa mengamankan enam orang diduga pelaku berikut empat meter kabel listrik dan lansung di bawa ke pos satpam,” kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh dalam keterangan tertulisnya dikutip bekasiguide.com pada Selasa, 25 Februari 2025.

Setelah mengamankan keenam pelaku pencurian kabel, petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian yang sedang berpatroli di kawasan GIIC.

“Dan langsung melakukan olah TKP serta mengamankan para pelaku pencurian dan barang bukti ke Polsek Cikarang Pusat untuk proses lebih lanjut,” terang Seno.

Akibat pencurian kabel rol yang diperuntukan untuk pemasangan listrik perusahaan itu, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 50 juta. Saat ini, keenam pelaku beserta barang bukti berupa tang potong, helm yang digunakan para pelaku untuk menyamar sebagai pekerja dan potongan kabel telah diamankan di rutan Polsek Cikarang Pusat guna penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Ditaksir sementara kerugian baru diketahui Rp 50 juta. Kabel listrik dari satu rol telah digunting sebanyak meter. Barang bukti yang kami amankan, potongan kabel dengan panjang lima meter dan satu buah gunting kabel,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Peristiwa

“Sementara ini, kami perintahkan untuk tidak beroperasi atau tutup. Mereka juga harus melengkapi perizinan yang diperlukan. Selain itu, kami telah melaporkan temuan ini ke Satpol PP Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, serta Polsek Bekasi Barat untuk tindakan lebih lanjut,” kata Adi.