Polisi membekuk enam pelaku pencurian kabel di PT AAI kawasan industri GIIC blok EA1, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Sabtu (22/2). Keenam pelaku itu adalah Saefudin (37), Abdul Tonik (29), Indi (32), Umar (26), Faisal (25) dan Sutrisno (38).
Pencurian kabel itu terjadi pada Jumat (21/2) sekitar pukul 23.12 Wib. Saat itu, seorang petugas keamanan perusahaan tengah patroli melihat ada orang tidak dikenal masuk ke dalam perusahaan, kemudian memberitahukan kepada saksi Arif dan Haryadih.
“Sekitar pukul 23.17 WIB Haryadi mendapat lapor melalui HT saksi Arif Seful bahwa mengamankan enam orang diduga pelaku berikut empat meter kabel listrik dan lansung di bawa ke pos satpam,” kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh dalam keterangan tertulisnya dikutip bekasiguide.com pada Selasa, 25 Februari 2025.
Setelah mengamankan keenam pelaku pencurian kabel, petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian yang sedang berpatroli di kawasan GIIC.
“Dan langsung melakukan olah TKP serta mengamankan para pelaku pencurian dan barang bukti ke Polsek Cikarang Pusat untuk proses lebih lanjut,” terang Seno.
Akibat pencurian kabel rol yang diperuntukan untuk pemasangan listrik perusahaan itu, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 50 juta. Saat ini, keenam pelaku beserta barang bukti berupa tang potong, helm yang digunakan para pelaku untuk menyamar sebagai pekerja dan potongan kabel telah diamankan di rutan Polsek Cikarang Pusat guna penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Ditaksir sementara kerugian baru diketahui Rp 50 juta. Kabel listrik dari satu rol telah digunting sebanyak meter. Barang bukti yang kami amankan, potongan kabel dengan panjang lima meter dan satu buah gunting kabel,” tutupnya.