Seorang pemuda berinisial MOS (21) menjadi korban penyekapan di Jalan Villa Mutiara Jaya III Blok M 51/06 RT 006 RW 010 Cibitung Bekasi pada Kamis 23 Januari 2025 pukul 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan kejadian bermula saat korban pamit untuk keluar rumah. Namun, keluarga korban khawatir karena hingga malam hari korban tidak kunjung pulang. Saat pagi hari, keluarga korban mendapatkan pesan bahwa korban telah disekap oleh orang tidak dikenal.
“Awal kejadian korban pamit untuk pergi Keluar Rumah, Namun Hingga Malam Hari Korban Tidak Kunjung Kembali Kerumah Dan Tidak Menjawab Panggilan Telepon Maupun Chat. Hingga Pagi Hari Diketahui Melalui Balasan Chat Dari Hp Korban Bahwa Pelaku Yang Tidak Diketahui Identitasnya Telah Menguasai HP Milik Korban Serta Sepeda Motor Dan Mengaku Telah Menyekap Korban,” kata Ade Ary.
Ia melanjutkan, bahwa pelaku penyekapan dalam hal ini juga meminta uang tebusan sebesar Rp. 7 juta ke keluarga korban. Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban apabila uang tebusan itu tidak segera dikirimkan.
“Pelaku Meminta Uang Tebusan Uang Senilai Rp. 7 juta untuk Dikirim Ke Nomor Rekening milik pelaku. Apabila Korban Ingin Dibebaskan, Serta Pelaku Mengancam Akan Melakukan Kekerasan Apabila Uang Tersebut Tidak Dikirimkan,” jelasnya.
Kini, kasus penyekapan atau penculikan tersebut tengah dalam penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
“Ya sedang lidik, kasus ditangani oleh Restro Bekasi Kota,” tutup Ade.