Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Toko Roti ‘Djoko Bakery’ di Pondok Gede Kebakaran, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

×

Toko Roti ‘Djoko Bakery’ di Pondok Gede Kebakaran, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Sebarkan artikel ini

Kebakaran terjadi di sebuah toko roti yang berlokasi di Ruko Plaza Pondok Gede, Jalan Raya Pondok Gede, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Kamis (23/1/2025).

Kepala Bidang Penyelamatan dan Pemadaman Disdamkarmat Kota Bekasi, Namar Naris mengatakan kebakaran ini diduga disebabkan oleh adanya arus pendek listrik.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dugaan sementara akibat arus pendek listrik,” kata Namar lewat keterangan tertulisnya dikutip Bekasiguide.com, Kamis 23 Januari 2025.

Namar menyatakan, petugas awalnya mendapatkan informasi dari warga yang menelepon. Setelah itu dikerahkan empat unit mobil damkar dan dua armada penyelamatan.

“Dikerahkan 4 Armada Pemadaman 2 Armada Penyelamatan,” jelasnya.

Namar memastikan, api telah berhasil dipadamkan pukul 06.30 WIB oleh petugas Damkar Kota Bekasi.

“Kondisi sudah aman terkendali dapat di tangani oleh personil Disdamkarmat Kota bekasi,” pungkasnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.