Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mengajukan reaktivasi 146.405 peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dinonaktifkan per 31 Desember 2024 lalu. Permohonan ini diajukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat gabungan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan usai viralnya puluhan warga menginap di Mall Pelayan Publik (MPP) Lotte Mart Cikarang Utara.
Diketahui PBPU BP termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Identitas Kesehatan (JKN KIS). Puluhan warga itu rela menginap untuk mendapatkan nomor antrian guna mengaktifkan kembali kepersetaan JKN KIS untuk berobat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. H. Alamsyah menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan kelanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi meminta agar peserta yang dinonaktifkan tersebut segera diaktifkan kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU BP Pemda,” ucap Alamsyah di Cikarang Pusat, Jumat, 10 Januari 2025.
Pengaktifan kembali JKN KIS ini, lanjut Alamsyah diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang bergantung pada layanan BPJS guna mengcover biaya perawatan kesehatan mereka.
“Pemerintah juga mengajak semua pihak terkait untuk mendukung langkah ini demi terciptanya sistem kesehatan yang lebih baik dan merata,” tambahnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengungkapkan bahwa reaktivasi kepesertaan harus menjadi prioritas agar warga tetap mendapatkan layanan kesehatan.
“Kesehatan tidak bisa ditunggu. Jangan sampai warga harus menunggu migrasi data terlebih dahulu. BPJS sudah memastikan bisa selesai dalam seminggu,” tandas Ade.