Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MetropolitanPeristiwa

Sempat Dikritik, Pemkot Bekasi Turunkan Biaya Medical Check-Up Untuk Calon PPPK

×

Sempat Dikritik, Pemkot Bekasi Turunkan Biaya Medical Check-Up Untuk Calon PPPK

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan penyesuaian harga untuk Tes Medical Check-Up bagi para calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan bahwa harga Medical Check-Up telah diturunkan. Dari yang mulanya Rp. 800 ribu kini menjadi Rp. 394,125 ribu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami lebih baik ambil inisiatif dan harga pun kami Alhamdulillah bisa disepakati, kami diskresi Wali Kota dari Rp 800.000 menjadi Rp 394,125 karena itu potongannya persentase,” kata Gani dikutip Bekasiguide.com, Selasa 7 Januari 2025.

Gani menyatakan, biaya itu hanya bisa dibayar melalui cashless atau dilakukan secara transfer.

“Tes itu dibayar secara cashless tidak uang tunai jadi langsung ditransfer ke Bank BJB,” jelasnya.

Gani memperkirakan, tes Medical Check-up akan berlangsung selama tujuh hari atau satu minggu. Dikarenakan, ada ribuan kandidat yang mendaftar.

“Kemungkinan bisa sampai satu minggu (tes MCU) karena kami banyak dan beda dari daerah lain hanya 1.200, atau 3.000 orang, kami itu hampir 8.000,” tuturnya.

 

 

Example 120x600
Metropolitan

“Untuk kasus kebakaran di Kota Bekasi mengalami penurunan hingga kurang lebih 114 kasus. Jadi, total kasus kebakaran tahun 2023 tercatat 454 kejadian. Sedangkan di tahun 2024 turun menjadi 341 kasus,” ujar Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada awak media termasuk bekasiguide.com pada Senin, 17 Februari 2025.

Peristiwa

“Iya bener pengawasan sama pak mandornya lagi dipanggil kapolda untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut ini. Kemarin ada undangan pak mandor juha sudah hadir dilokasi. Untik membahas maslaah proyek ini,” ucap Satim di Tarumajaya, Jumat, 14 Februari 2025.