Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Kota Bekasi

×

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Heri Koswara - Sholihin dari Advokasi Patriot Indonesia melaporkan dugaan ‘money politik’ yang dilakukan salah satu relawan ke Bawaslu Kota Bekasi.

Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Heri Koswara – Sholihin dari Advokasi Patriot Indonesia melaporkan dugaan ‘money politik’ yang dilakukan salah satu relawan ke Bawaslu Kota Bekasi, Senin, 02 Desember 2024.

Salah satu Kuasa Hukum Paslon 01, RM Purwadi menjelaskan, adapun dugaan ‘money politik’ tersebut dilakukan oleh relawan GoTri yang mendukung paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe. Adapun terduga memberi amplop berinisial A alias L.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Jadi, kami menerima laporan warga di wilayah Rawalumbu yang menerima amplop berisi 1 juta rupiah yang diperuntukkan untuk tiap-tiap RT untuk mencoblos Paslon tertentu,” ujar Purwadi kepada awak media di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Senin, 02 Desember 2024.

Adapun warga yang melapor ke pihaknya, kata Purwadi terjadi di lingkungan RW 01, kelurahan Pengasinan, kecamatan Rawalumbu. Amplop tersebut pun diberikan pada malam sebelum pencoblosan atau pada Selasa (26/11/2024) malam.

“Jadi, amplop berisi Rp1 juta itu untuk 5 orang RT yang di antaranya RT 1 sampai RT 5 di lingkungan RW 1, kelurahan Pengasinan. Itu (amplop) diberikan dengan pengarahan untuk mencoblos paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertentu,” jelas Purwadi.

Meski demikian, warga yang mengaku menerima amplop tersebut akhirnya mengembalikan kepada yang bersangkutan karena sadar bahwa hal itu merupakan tindak ‘money politik’ yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Sementara itu, Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan ‘money politik’.

“Sesuai regulasi, kami Bawaslu Kota Bekasi punya waktu maksimal 2×24 jam untuk kajian awal sampai semua syarat formil dan materil terpenuhi. Kemudian, baru kami akan melakukan tindak lanjut pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor,” pungkas Sodikin.

Example 120x600
Politik

“Mengawali masa reses pertama di 2025 kali ini selain menyerap aspirasi, saya memberikan kepada lebih dari 150 peserta para ibu rumah tangga yaitu 5 bibit cabai dan terong beserta polibag lengkap dengan pupuk. Menumbuhkan ketahanan pangan di masyarakat jadi tema saya di Reses pertama 2025 kali ini,” jelasnya kepada wartawan usai mengadakan Reses di lingkungan RW.03 kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur pada Kamis, 06 Februari 2025.