Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi atas berbagai hasil perhitungan surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi tahun 2024 yang dikeluarkan dari perhitungan cepat para Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Hasil perhitungan surat suara yang resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno yang akan diselenggarakan mendatang. Saat ini, perhitungan perolehan suara Pemilu Calo Gubernur Jawa Barat, dan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi dilakukan pada tingkat kecamatan.
“Sesuai tahapan 29 November dilakukan pleno tingkat kecamatan sampai 3 Desember 2024. Jika pada 30 November pleno tingkat kecamatan selesai, maka sudah bisa dimulai pleno tingkat Kabupaten,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido di Kedungwaringin, Jumat, 29 November 2024.
Menurutnya, saat ini berkas C1 yang telah masuk dalam database Sirekap Kabupaten Bekasi mencapai 90,5 persen. Dan pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten Bekasi ditargetkan rampung pada 6 November 2024 mendatang.
“Alangkah baik menunggu hasil rekapitulasi yang kami lakukan. Mulai dari tingkat TPS, Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten,” sambung Ali.
Ali menegaskan hasil penetapan resmi yang dikeluarkan oleh KPU, adalah hasil akhir siapa yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
“Tentu masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan yang kami keluarkan sebagai hasil akhir sampai menetapkan siapa calon terpilih bupati bekasi maupun gubernur jawa barat,” tutup Ali.
Diketahui, dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yakni nomor urut 2, BN Holik Qodratullah – Faizal Hafan Farid dengan Paslon nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang – Asep Surya Atmaja saling mengklaim atas perhitungan suara cepat yang dilakukan kedua kubu tersebut. Keduanya mengumumkan berdasarkan perolehan suara para saksi di TPS.