Polisi menggerebek kantor atau tempat beroperasinya judi online di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Rose Garden 5, Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi pada Jumat 1 November 2024.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang merupakan sipil, beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kantor ini disewa oleh para tersangka sebagai ‘kantor satelit’.
“Mereka menyewa tempat ini sendiri dan menamakannya sebagai kantor satelit,” ujarnya.
Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai di Komdigi. Tersangka sengaja membiarkan situs judi online tidak diblokir demi meraup imbalan demi keuntungan pribadi.
“Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kewenangan tersebut,” kata dia.
Padahal, menurut Ade, tersangka yang merupakan oknum pegawai di Komdigi mempunyai kemampuan dan wewenang atas pemblokiran situs judi online.
“Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary.