Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelandang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL) ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa (29/10). Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi karena menerima dua unit mobil guna melancarkan proses administrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Soleman keluar sekitar pukul 18.00 WIB dikawal petugas gabungan dengan tangan diborgol mengenakan celana jeans dan kemeja hitam yang dibalut rompi merah muda yang bertuliskan tahanan, setelah melalui pemeriksaan beberapa jam.
“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. SL yang merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 – 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024 malam.
Tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendapatkan bukti gratifikasi satu unit mobil merk BMW dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, dua unit mobil itu diberikan oleh pihak swasta.
“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” tambahnya.
Selama 20 hari ke depan, Soleman ditahan di rutan Lapas Kelas IIA Cikarang sebagai tahanan titipan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo,” tandasnya.