Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap kasus mafia tanah yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024
Dalam kesempatan ini, Menteri AHY mengungkap ada dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Kasus yang pertama dilakukan oleh sekelompok orang yang berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Mereka melakukan aksinya dengan cara memalsukan akta jual beli tanah milik warga.
“Yang pertama, kasus pertama ini dilakukan oleh 5 orang, tersangka berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Modus operandi yang digunakan adalah pemalsuan Akta Jual Beli,” kata AHY saat menggelar konferensi Pers di Polres Metro Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024.
Sedangkan kasus yang kedua, dilakukan oleh dua orang yang berinisial PS dan RD yakni dengan memalsukan atau menduplikasi sertifikat tanah milik puluhan warga Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
” Jadi kasus kedua dilakukan oleh dua orang, tersangka berinisial RD (31) dan PS (57), seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Kelurahan Pejuang, kecamatan Medan Satria, kota Bekasi. Modus operandi yang digunakan adalah pemalsuan sertifikat dengan cara menduplikasi,” ungkapnya.
Adapun dari pengungkapan kasus ini, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp. 183 miliar. AHY mengimbau, kepada seluruh warga negara Indonesia agar segera mendaftarkan tanahnya secara resmi ke kantor Badan Pertahahan Nasional terdekat untuk mengantisipasi terjadinya aksi mafia tanah.
” Total dari dua kasus tersebut, Bapak-Ibu sekalian adalah Rp 183 miliar. Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, tolong segera daftarkan tanah yang dimiliki oleh warga secara resmi ke kantor-kantor BPN ini bisa mencegah terjadinya penyerobotan dan perbuatan mafia tanah,” tutupnya