Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menerjunkan tenaga ahli dari Universitas Indonesia dan pekerja sosial untuk melakukan pendampingan terhadap para korban pelecehan seksual guru mengaji yang terjadi di tempat pengajian Al Qona’ah Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia. Tim yang terdiri dari enam anggita itu melakukan pendampingan sejak Jumat (27/9) kepada lima korban.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan tenaga ahli psikolog klinis dan pekerja sosial itu diterjunkan untuk memeriksa psikologis para korban yang masih dibawah umur.
“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.
Pendampingan itu akan terus dilakukan sampai psikologis para korban benar-benar pulih dan dapat beraktifitas kembali. Dark hasil pendampingannya beberapa waktu lalu, kondisi psikologis para korban beragam, ada yang trauma ringan hingga berat. Dari pengakuan korban, kejadian pelecehan seksual itu terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Mayoritas para korban tinggal di dekat tempat pengajian tersebut yakni bertempat tinggal di Desa Karangmukti dan Desa Karangsatu.
“Kita menurunkan dari tenaga ahli psikolog klinis dan pekerja sosial. Kalau ahlinya sendiri kita ada satu orang, cuma para pendampingnya kita ada lima orang timnya. Ada tim konselor, psikolog dan lain lainnya. Jadi total tim ya g turun itu, satu koordinator tenaga ahli dari UI didampingi oleh para konselor dari UPTD DP3A lima orang,” terang Fahrul.
Sebelum menerjunkan tenaga ahli, lanjut Fahrul, pihaknya sudah menerima laporan adanya tindak pelecehan seksual sejak Senin, (23/9) lalu. Berdasarkan hasil pendampingan dilapangan, Tim UPTD PPA menemukan fakta-fakta bahwa memang terjadi tindak kekerasan seksual yang terjadi di tempat pengajian.
“Ditanggal 26 kita berkirim surat ke kepolisian, menyampaikan hasil laporan pendampingan yang UPTD PPA lakukan. Disitu kita berkirim surat salahsatunya menjelaskan temuan-temuan dan meminta mempercepat proses penegakan hukum untuk membatasi ruang gerak pelaku. Kita terus berkoordinasi dengan unit PPA Polres,” tambahnya.
Selain melakukan pendampingan, pihaknya juga akan melakukan advokasi terhadap kelima korban. Fahrul menghimbau, agar para orangtua lebih mengawasi dan memilih tempat pendidikan agama atau tempat pengajian anak-anaknya yang terdaftar pada Kementerian Agama.
“Nanti kita akan melakukan advokasi pendampingan hukum kepada para korban, jadi ketika nanti prosesnya sudah masuk ke kejaksaan, kita akan lakukan advokasi pendampingan hukum,” tandas Fahrul.