Pengadilan Negeri (PN) Cikarang hanya melayani sidang mendesak selama lima hari, sejak 5 Oktober hingga Jumat 11 Oktober mendatang. Keputusan itu diambil sebagai bentuk aksi dari para hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang mendesak itu, diantaranya adanya permohonan dari kedua belah pihak yakni tergugat dan penggugat.
“Kalau dari Pengadilan Cikarang mendukung aksi tersebut tetapi sidang hari ini masih ada, tapi yang berkaitan dengan yang mendesak aja misalnya ada permohonan, terus tahanan terbatas. Itu saja. Intinya mendukung saja,” ucap Juru bicara Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.
Gerakan hakim secara nasional ini dilakukan agar Pemerintah Pusat memperhatikan kesejahteraan ribuan hakim yang terdaftar mengabdi di pengadilan seluruh indonesia. Menurutnya, sejak kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), para hakim tidak mendapatkan kenaikan setara.
“Semenjak ada kenaikan gaji PNS kami enggak naik gaji, padahal senyatanya PNS kan gitu. Intinya hakim kan pindah-pindah tugasnya ke seluruh indonesia, kalau bisa diakomodir juga terkait kesejahteraannya, kan punya istri anak. Kalau pindah-pindah kan minimal harus beli kasur, gak mungkin pakai kasur bekas,” terang Isnandar.
Selama 12 tahun, para hakim tidak mendapatkan kenaikan gaji. Upah para hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas yang berada dibawah Mahkamah Agung, dan kini dibutuhkan perubahan. Di Pengadilan Negeri Cikarang, setidaknya terdapat 11 hakim yang bertugas
“Yang ikut aksi ke Mahkamah Agung gak ada, kita dukung melalui kantor Cikarang aja. Yang ikut aksi ini semuanya, hakim di PN Cikarang ada 11 sama ketua wakil,” tambahnya.
Isnandar berharap Pemerintah Pusat dapat meninjau kembali Peraturan Pemerintah tersebut agar kesejahteraan para hakim di Indonesia dapat meningkat.
“Kalau bisa dianggaran setiap triaspolitika (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) itu menyesuaikan lah,jangan melalui Eksekutif lagi. Karna selama ini kan Yudikatif mintanya tetap ke Eksekutif ya dan dia gak sendiri harus minta melalui Kemenkeu. Seharusnya dari Legislatif (DPR) langsung ke Yudikatif gitu,” tandas Isnandar.
Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid mencatat sebanyK 1.748 hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Fauzan mengungkapkan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun. Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.