Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Bekasi melarang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau Politik Praktis selama Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan selain tempat ibadah, pihak juga melarang Paslon untuk menggelar kampanye di sekolah-sekolah dan fasilitas milik pemerintah.
“Larangan tempat masih sama, di tempat ibadah dilarang, fasilitas pemerintah tidak diperkenankan, tempat pendidikan juga tidak dibenarkan untuk berkampanye,” kata Ali kepada wartawan pada Rabu, 25 September 2024.
Meskipun begitu, pasangan calon dan tim pemenangannya boleh melakukan kampanye di Perguruan Tinggi. Tapi, dengan syarat tidak boleh Membawa atribut calon.
“Tapi di pendidikan tinggi boleh untuk kampanye dengan metode rapat pertemuan terbatas dan tatap muka tapi dengan syarat tidak boleh membawa atribut calon,” jelasnya.
Menurut Ali, dalam melakukan kampanye paslon pilkada harus mengutamakan dan menonjolkan visi dan misi mereka. Hal itu dilakukan untuk menggaet lebih banyak lagi dukungan dari masyarakat.
“Yang penting mengutamakan program visi dan misi calon,” imbuh dia.