Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.251.856 pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang. Penetapan (DPT) itu dilakukan dari hasil rapat pleno bersama ketua KPU Provinsi Jawa Barat di Cikarang Selatan, kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido merinci jumlah keseluruhan DPT sebanyak 2.251.856 itu, terdiri dari laki-laki sebanyak 1.124.775 jiwa dan perempuan 1.127.081 jiwa. Dan DPT untuk Pilkada 2024 ini tersebar di 4.206 Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada 23 Kecamatan pada 187 Desa di Kabupaten Bekasi.
“Sampai saat ini sebanyak 2.251.856, daftar pemilih tersebut yang tersebar di 23 Kecamatan pada 187 Desa se-Kabupaten Bekasi itu terdiri dari pemilih laki-laki 1.124.775 dan pemilih perempuan 1.127.081 tersebar di 4.206 Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi,” ucap Ali Rido dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 20 September 2024.
Menurutnya, dalam penetapan DPT untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan pelaksanaan rapat pleno proses pendataan saat tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dan dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pihaknya menemukan adanya perubahan pada sejumlah daftar pemilih dimaksud.
“Oleh karena itu hal ini juga yang menjadi dasar atau rujukan bagi kita KPU Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan penetapan DPT. Adapun sejumlah perubahan didasari dari daftar pemilih pada DPS dimana terjadi perpindahan yakni pemilih dari Bekasi kemudian pindah ke daerah lain diluar Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Ali, terdapat pemilih yang tercatat dari luar Kabupaten Bekasi dan masuk menjadi daftar pemilih di Kabupaten Bekasi. Dengan artian masuk dalam cakupan Provinsi yang sama dan hal tersebut menjadi catatan pihaknya.
“Hal-hal lainnya yang berupah ataupun tidak tercatat dalam daftar pemilih itu karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dimilikinya tersebut tidak valid karena tidak terdeteksi pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” terang Ali.
Dia menegaskan berkenaan pada momentum pada waktu pelaksanaan penetapan DPT inilah merupakan akhir dari proses pelaksanaan pendataan pemilih. Oleh sebab itu pihaknya memastikan masyarakat dapat ikut serta pada ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 di Kabupaten Bekasi berlangsung.
“Untuk masyarakat yang namanya belum tercatat sebagai daftar pemilih diharapkan segera mendatangi petugas kami yakni badan ad-hock baik pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kecamatan dan masing-masing Desa,” tandasnya.