Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Kredit Mobil di Bekasi, Modusnya Ajukan Pakai Surat Palsu

×

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Kredit Mobil di Bekasi, Modusnya Ajukan Pakai Surat Palsu

Sebarkan artikel ini
Para pelaku sindikat penipuan kredit mobil yang dibekuk polisi.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membongkar sindikat penipuan kredit mobil yang terjadi di Kantor PT Adira Finance Cabang Pondok Gede Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku yang berinisial RAI, MHA, dan FR. Dalam aksinya, mereka bekerja sama dalam mencari sales (korban) yang akan menjadi sasaran mereka untuk melakukan penipuan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Modusnya para pelaku ini melakukan pembelian mobil di PT Adira selaku leasing nya dengan cara memberikan surat-surat palsu, seperti AJB, BPKB, STNK, Slip gaji dan lain-lain,” kata Dedi, Rabu, 18 September 2024.

Ketiga pelaku juga menyewa rumah demi bisa melancarkan aksinya. Rumah itu sengaja disewa oleh pelaku agar bisa membuat surat AJB yang palsu.

“Pelaku menyewa sebuah rumah kontrak di daerah pondok gede. Kemudian dengan pengakuan membuat suatu surat keterangan sebagai syarat untuk pengajuan aplikasi tersebut dengan membuat AJB yang dipalsukan,” ungkapnya.

Usai berhasil mendapatkan kredit kendaraan, para pelaku ini kabur tanpa meninggalkan jejak. Diketahui, ada 8 unit mobil yang berhasil diambil oleh pelaku dalam peristiwa penipuan ini.

“Setalah di acc para pelaku ini kemudian, tidak membayar kembali. Menghilang. Sebanyak 8 unit kendaraan itu masih dalam pencarian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau memalsukan surat dokumen dengan sengaja dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Modusnya ini agak menarik karna baru. MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang kurang baik, badannya ditindih kemudian dicium,” terang Wiratama dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 05 Oktober 2024.

Peristiwa

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Jumat, 04 Oktober 2024.