Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membongkar sindikat penipuan kredit mobil yang terjadi di Kantor PT Adira Finance Cabang Pondok Gede Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengatakan pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku yang berinisial RAI, MHA, dan FR. Dalam aksinya, mereka bekerja sama dalam mencari sales (korban) yang akan menjadi sasaran mereka untuk melakukan penipuan.
“Modusnya para pelaku ini melakukan pembelian mobil di PT Adira selaku leasing nya dengan cara memberikan surat-surat palsu, seperti AJB, BPKB, STNK, Slip gaji dan lain-lain,” kata Dedi, Rabu, 18 September 2024.
Ketiga pelaku juga menyewa rumah demi bisa melancarkan aksinya. Rumah itu sengaja disewa oleh pelaku agar bisa membuat surat AJB yang palsu.
“Pelaku menyewa sebuah rumah kontrak di daerah pondok gede. Kemudian dengan pengakuan membuat suatu surat keterangan sebagai syarat untuk pengajuan aplikasi tersebut dengan membuat AJB yang dipalsukan,” ungkapnya.
Usai berhasil mendapatkan kredit kendaraan, para pelaku ini kabur tanpa meninggalkan jejak. Diketahui, ada 8 unit mobil yang berhasil diambil oleh pelaku dalam peristiwa penipuan ini.
“Setalah di acc para pelaku ini kemudian, tidak membayar kembali. Menghilang. Sebanyak 8 unit kendaraan itu masih dalam pencarian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau memalsukan surat dokumen dengan sengaja dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.