Seorang pria berinisial AS tega membunuh selingkuhan istri sirinya di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Wisma Ratu V, Gang Abdullah RT 02 RW 05 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada Kamis 23 Mei 2024 lalu pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Hariwibowo mengatakan motif AS untuk melakukan pembunuhan karena cemburu istri sirinya dibawa kabur oleh korban.
“Motifnya cemburu istri siri di bawa kabur oleh korban,” kata Dwi, Rabu, 18 September 2024.
Kapolsek menjelaskan, korban dibunuh dengan cara ditusuk pisau beberapa kali hingga tubuhnya mengalami pendarahan hebat.
“Jadi pelaku mendatangi rumah kontrakan korban, dan disitulah terjadi penusukan beberapa kali hingga korban sempat berlari keluar ke rumah kontrakan namun akhirnya terjatuh di teras,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.