Penangkapan terduga pelaku terorisme di Kampung Rawa Roko Jalan Makrik kelurahan Bojong Rawalumbu kecamatan Rawalumbu mengejutkan warga serta pemerintah setempat.
Camat Rawalumbu, Nia Aminah Kurniati didampingi Sekcam Rawalumbu Yudistira, dengan cepat langsung mendatangi lokasi dan segera melakukan pendataan.
Nia menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuat surat edaran kepada lurah serta RT RT setempat untuk mendata setiap pendatang di wilayahnya.
“Kita peduli terhadap lingkungan ya, kita pernah membuat edaran kepada kelurahan untuk ditindaklanjuti kepada RT dan RW untuk mendata kembali kontrakan dan kosan. Apakah penghuninya baru atau lama. Apalagi kalo yang baru kan kita tidak tau ya aktivitasnya seperti apa jadi itu pernah kita sampaikan kepada para lurah untuk ditindaklanjuti ke RW dan RT. Jadi kepedulian masyarakat perlu juga,” kata Camat kepada media pada Rabu, 04 September 2024.
Atas kejadian ini, Camat Nia akan lebih mengetatkan lagi pengawasan terutama bagi para pendatang. Hal ini juga melibatkan unsur tiga pilar dalam pengawasan wilayah.
“Kita akan meningkatkan keamanan di wilayah kita. Kita punya satpol pp, linmas ya untuk bisa lebih menggerakkan lagi siskamling. Jadi 1 x 24 jam tamu wajib lapor akan ditingkatkan lagi,” katanya.
Camat beserta jajaran yang mendatangi lokasi juga memberikan pemahaman kepada penghuni Ruko agar selektif dalam menerima tamu atau pekerja yang datang.
“Ya tadi disampaikan ke penghuni akan menjadi pelajaran juga, tadi kami sampaikan kepada penghuni ya agar menjadi pelajaran kepada kita semua apabila ada teman atau juga siapapun yang menginap di tempat yang bersangkutan ya wajib lapor,” pungkasnya.
Diketahui bahwa penangkapan terduga pelaku terorisme oleh Tim Densus 88 Mabes Polri mengejutkan warga Jalan Makrik, kelurahan Bojong Rawalumbu kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi pada Selasa, 03 September 2024 kemarin.
Terduga pelaku berinisial DFA (28) diamankan petugas saat akan berdagang sekitar pukul 06:30 wib. Petugas menemukan senjata tajam serta kartu identitas.
Petugas lantas melakukan penggeledahan di ruko tempat DFA tinggal yaitu di Kampung Rawa Roko, Jalan Makrik RT 05 RW 04 kelurahan Bojong Rawalumbu kecamatan Bekasi Timur.