Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Esai

Memilih Pemimpin Kota Bekasi

×

Memilih Pemimpin Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Imam Trikarsohadi (Dewan Pakar Pusat Kajian Manajemen Strategik).

Masyarakat Indonesia, termasuk Kota Bekasi, akan menyambut Pilkada Serentak 2024. Terkait hal itu, setidaknya per Rabu 28 Agustus 2024, ada dua paslon yang mendaftar ke KPU Kota Bekasi yakni, Paslon Heri Koswara – Sholihin dan Tri Adhianto – Harris Bobihoe.

Terkait hal tersebut, dan mencermati dinamika beragam jenis pemilih di Kota Bekasi, tampaknya yang menarik untuk menelisik seberapa besar proporsi pemilih yang tergolong sebagai pemilih cerdas di Kota Bekasi, sehingga diharapkan mampu menghasilkan kepada daerah yang berkualitas.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Hal ini menjadi sangat penting karena bobot kualitas dan kompetensi pemimpin daerah yang kelak terpilih secara demokratis sangat tergantung kepada moralitas atau kecerdasan nurani pemilihnya. Tidak cerdas memilih, maka Kota Bekasi akan kembali terjerembab lembah duka dimana pemimpinnya terjerumus kasus KKN.

Untuk itu, Kota Bekasi perlu para pemilih yang cerdas yang anti money politic, tidak asal pilih, dan menjadikan visi, misi dan platform paslon sebagai pertimbangan utama, serta pemilih yang belajar dari pengalaman empiris perihal banyaknya pejabat Kota Bekasi yang tersandung kasus pidana korupsi oleh sebab pucuk pimpinan yang koruptif.

Sebab itu untuk memutus mata rantai sejarah kelam Kota Bekasi dari skandal KKN, para pemilih hendaknya dalam menentukan pilihannya tidak karena motif imbalan materi atau menerima suap sejumlah uang atau pun bentuk material lainnya dari pihak atau paslon tertentu.

Tentukan pilihan berdasarkan atas ketajaman dan kejernihan hati nuraninya. Iming-iming sejumlah uang anggap saja sebagai ‘godaan iman’ yang segera berlalu, kemudian segera ‘bertaubat’ untuk kembali mengikuti suara hati nurani.

Yang juga perlu diingat adalah jangan asal pilih wali kota dan wakil wali kota. Jangan hanay sekedar menggugurkan hak/kewajibannya sebagai warga daerah dalam menggunakan hak pilih. Tapi memilih secara bertanggung jawab, maknanya paslon wali kota dan wakil wali kota yang akan dipilih sudah diperhitungkan dengan matang, serta diyakini mampu membawa kemajuan, kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Bekasi.

Baca dan pelajari juga visi, misi dan platform kandidat, karena hanya calon wali kota dan wakil wali kota yang memiliki visi dan misi yang logis dan ‘membumi’ yang patut dipilih. Karena tipologi calon seperti itu biasanya akan menghindari jebakan janji-janji politik yang berlebihan serta abai terhadap realitas di lapangan.

Yang mungkin teramat penting adalah jangan memilih paslon yang memiliki rekam jejak dan/atau indikasi terlibat KKN. Sebab, sebagai warga Kota Bekasi rasanya sudah amat muak dengan catatan sejarah kelam yang demikian.

Sehingga belajar dari pengalaman tersebut, pemilih Kota Bekasi hendaknya hanya akan mencoblos calon wali kota dan wakil wali kota yang rekam jejaknya relatif bersih dari korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan demikian, sudah saatnya masyarakat pemilih Kota Bekasi agar dengan cermat memilih paslon wali kota dan wakil wali kota yang memposisikan kekuasaan politik bukan sebagai tujuan akhir, tapi sebagai sarana untuk ‘berbuat baik’ kepada rakyat di Kota Bekasi.

Artinya, diharapkan proses Pilkada 2024 ini bisa menghasilkan walikota dan wakil wali kota yang baik, cakap/cerdas, kompeten, dan amanah.

Oleh : Imam Trikarsohadi (Dewan Pakar Pusat Kajian Manajemen Strategik).

Example 120x600
Esai

Jenis pemilih kedua adalah pemilih tradisional. Pemilih tipe ini memiliki orientasi yang cukup tinggi dari segi ideologi terhadap parpol pengusung dan. Atau paslon kandidat. 

Esai

Etikabilitas yang dimaksud adalah sebuah konsep kepatuhan seseorang atas nilai-nilai etis yang tercermin dalam segenap perilaku yang dilakukan. Sebab itu agar tidak salah pilih, maka etikabilitas tetap perlu mendapatkan tempat ketika memilih kepala daerah.

Esai

Setelah dilakukan penelusuran literasi, ternyata Paslon Bang Heri dan Bang Sholihin ini terbilang membumi dalam mengamati persoalan warga Kota Bekasi, karena sesuai data Pengadilan Negeri Agama Kota Bekasi, angka perceraian untuk Kota Bekasi sepanjang 2022 sejumlah 4.887 kasus. Terdiri atas cerai talak (oleh suami) sejumlah 1.305, cerai gugat (oleh istri) sejumlah 3.582 perkara.

Esai

Jadi, polarisasi politik yang terjadi pada pilpres, pileg dan kini pilkada, hanya merupakan ilusi yang berpotensi membawa diskursus demokrasi kita mengarah kepada proses pendangkalan. 

Esai

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” demikian bunyi ayat tersebut.

Esai

Secara teknis, dalam konteks Pilkada serentak 2024, isu-isu tersebut dapat menjadi peluang bagi para kandidat untuk menjangkau dan melibatkan pemilih. Para kandidat dapat menggunakan media sosial untuk membangun hubungan dengan pemilih, membagikan konten yang relevan dan menarik, serta berinteraksi secara langsung dengan pemilih.