Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

PKB Resmi Dukung Pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dalam Pilkada 2024

×

PKB Resmi Dukung Pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dalam Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi resmi memberikan dukungan kepada pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk Pilkada 2024.

Dukungan itu secara resmi melalui dokumen surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK yabg ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PKB Kota Bekasi Rizky Topananda dan Alit Jamaluddin sebagai Sekretaris DPC Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda memberikan surat itu secara langsung kepada Bakal Calon Wali Kota Tri Adhianto.

“Alhamdulillah kita sudah menerima surat keputusan dari DPP PKB terkait dengan B Persetujuan Parpol KWK yang sudah menyebutkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi 2024-2029 Tri Adianto Tjahyono dengan bang Haris Bobihoe,” kata Rizky dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Rizky menyatakan, dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya akan segera membuat tim pemenangan dan program-program tertentu yang bisa membuat Tri – Harris menang dalam Pilkada 2024.

“Ya pastinya dalam waktu dekat kita akan berkumpul bersama setelah semua partai yang sudah menyatakan sikap mendukung pasangan ini Kita akan kumpul dan membentuk tim pemenangan termasuk menyamakan visi-visi langkah-langkah, tim kemenangan ke depan,” jelasnya.

Rencananya, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe akan melakukan pendaftaran di KPU pada tanggal 28 Agustus 2024 mendatang.

“Di tanggal 27 28 29 diantara 3 hari itu kita mau datang ke KPU, sementara sih diskusi awal kita mau di tanggal 28 nya, Ya mudah-mudahan tepat tanggal 28 gak ada perubahan kita mau bersama-sama ke KPU untuk mendaftarkan pasangan calon ini,” pungkasnya.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.