Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan kasus persetubuhan yang dialami siswi SMP berinisial FR (15) di Bojong Rawalumbu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan diketahui pelaku yang berinisial AH (27) telah diamankan pihak kepolisian pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu di rumah kontrakannya.
“Pelaku berhasil diamankan oleh kanit Reskrim Polsek rawalumbu beserta tim,” kata Firdaus, Selasa, 13 Agustus 2024.
Berdasarkan keterangan dari AH, pelaku telah melakukan persetubuhan ke FR (15) sejak tahun 2023.
“Kejadian pencabulan dan persetubuhan ini terjadi 2 kali, pertama terjadi di awal tahun 2023 dan yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 jam 12 malam,” jelasnya.
Kini, AH terancam dikenakan pasal 81 UUD no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan polres metro bekasi kota terancam dihukum 15 tahun penjara,” tutupnya.