Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tindaklanjuti Laporan Siswi SMP Yang Disetubuhi Kakak Ipar

×

Polisi Tindaklanjuti Laporan Siswi SMP Yang Disetubuhi Kakak Ipar

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan kasus persetubuhan yang dialami siswi SMP berinisial FR (15) di Bojong Rawalumbu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan diketahui pelaku yang berinisial AH (27) telah diamankan pihak kepolisian pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu di rumah kontrakannya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku berhasil diamankan oleh kanit Reskrim Polsek rawalumbu beserta tim,” kata Firdaus, Selasa, 13 Agustus 2024.

Berdasarkan keterangan dari AH, pelaku telah melakukan persetubuhan ke FR (15) sejak tahun 2023.

“Kejadian pencabulan dan persetubuhan ini terjadi 2 kali, pertama terjadi di awal tahun 2023 dan yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 jam 12 malam,” jelasnya.

Kini, AH terancam dikenakan pasal 81 UUD no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan polres metro bekasi kota terancam dihukum 15 tahun penjara,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Pas itu, jam 7 kurang 5 menit itu, saya cek HP saya kok hilang, ada dua-duanya di situ. Pas saya minta cek ke teman saya, itu sudah ada maling. Padahal itu, pas maling HPnya itu ada teman-teman saya, tapi masih pada tidur doang. ngambilnya itu dekat teman saya,” kata Sahrul pada Kamis, 12 September 2024.