Dishub Kabupaten Bekasi melakukan penindakan kepada sejumlah oknum sopir nakal yang sering mematok harga terlalu mahal kepada penumpang yang menaiki angkot K-17 jurusan Cikarang – Cibarusah.
Hal ini menyusul adanya video viral di tiktok yang berisikan keluhan penumpang yang menaiki angkot K-17 namun ongkosnya dipatok terlalu mahal oleh sopir.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam mengatakan dalam hal ini, Dishub Kabupaten Bekasi, Organda Kabupaten Bekasi, dan Satlantas Polres Metro Bekasi menggelar rapat secara terbuka.
Dari hasil rapat itu, pihak Dishub sepakat untuk melakukan pemanggilan kepada sejumlah pengusaha angkot dan melakukan operasi khusus di dalan angkot K-17.
“Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17,” kata Reza dalam keterangannya kepada wartawan dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 31 Juli 2024.
Selain itu, pihak Dishub kabupaten Bekasi juga akan menempelkan stiker tarif untuk mengantisipasi adanya patokan harga yang terlalu mahal dari oknum sopir.
“Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” ujarnya.
Pada rapat tersebut juga disampaikan bahwa tarif trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp. 20.000,- per penumpang.
“Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen,” terangnya.