Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dua Pekan Fitri Tak Kunjung Ditemukan, Keluarga Kembali Datangi Polsek Rawalumbu

×

Dua Pekan Fitri Tak Kunjung Ditemukan, Keluarga Kembali Datangi Polsek Rawalumbu

Sebarkan artikel ini
Keluarga Fitri Rahmdhani (15) yang hilang selama dua pekan didampingi kuasa hukum kembali mendatangi Polsek Rawalumbu.

Siswi SMP bernama Fitri Rahmdhani (15) hilang selama dua pekan. Mulanya, Fitri dilaporkan hilang usai pamit berangkat ke sekolahnya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu.

Kali ini, pihak keluarga beserta kuasa hukum kembali mendatangi Polsek Rawalumbu guna mempertanyakan perkembangan kasus hilangnya Fitri yang dilakukan oleh penyidik.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kuasa Hukum keluarga, Budi Gunawan mengatakan sekarang laporan hilangnya korban telah naik ke tahap penyelidikan.

“Kabar baiknya laporan kita sudah diterima untuk dilakukan lidik, tadinya awal itu LPS Laporan sementara sekarang sudah naik ke LP lidik. Sekarang klien saya orang tua dari fitri lagi dimintai keterangan informasi sama pihak penyidik tim 2,” kata Budi, Rabu, 31 Juli 2024.

Budi menjelaskan, sejauh ini kasus hilangnya Fitri telah berjalan selama 13 hari.

Baca Juga : Pamit ke Sekolah, Siswi SMP di Bekasi Sudah Sepekan Belum Kembali

“Hilangnya si dari tanggal 18 sampai sekarang sudah 13 hari. Ini hal yang wajar lah untuk dinaikkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kakak kandung korban, Maya berharap, polisi dapat segera menemukan Fitri dan dikembalikan pulang ke keluarganya.

“Ya pengennya polisi buru-buru gerak cepet supaya adik saya bisa ditemuin di mana,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.