Polda Metro Jaya menggerebek lokasi judi sabung ayam yang berlokasi di Gang Abraham, Kampung Legok, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi pada Minggu 21 Juli 2024 pukul 14.00 WIB.
Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra mengatakan saat penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sebanyak 70 orang yang terdiri dari penonton, penyelenggara, dan pemain judi tersebut.
Untuk yang diamankan kurang lebih sekitar 70 orang, nanti masih kami hitung dan kamu interogasi Karana masih bercampur baik penyelenggara, yang ikut bermain, dan yang menonton
Bara menjelaskan, penggerebekan didasari oleh adanya laporan dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi perjudian. Warga merasa resah karena lingkungan tempat tinggalnya dijadikan sebagai arena bermain judi sabung ayam.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya praktik sabung ayam di daerah jatimekar Bekasi kemudian kami melakukan penyelidikan,” jelasnya dikutip bekasiguide.com pada Senin, 22 Juli 2024.
Selain mengamankan puluhan orang, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ayam, timer dan buku catatan yang berisikan laporan nilai uang yang digunakan oleh para pelaku.
“Kami temukan ada ayam, penyelenggara, terus ada perlengkapannya yakan ada jam sebagai timer, lalu ada buku catatannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, barang bukti dan puluhan orang yang terlibat dalam aksi perjudian tersebut ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Nanti kami akan lakukan pemindahan dari TKP ke Polda untuk dilakukan pendataan,” tutupnya.