Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dandim 0507/Bekasi Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi 

×

Dandim 0507/Bekasi Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi 

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah memiliki hukum tetap, Kamis, 18 Juli 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja seberat 1228,811 gram, sabu sabu 456,816 gram dan tembakau sintesis 926,76 gram serta obat terlarang sebanyak 3.845 Butir.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan; senjata api rakitan dan air soft gun 2 buah. Kemudian senjata tajam 3 bilah dengan berbagai macam bentuk dan ukuran. Lalu ada handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci leter T. Dan barang bukti jenis lainnya sebanyak 90 Jenis dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.

Komandan Kodim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo hadir dalam pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Kejari Kota Bekasi.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Kota Bekasi dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Dandim dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 18 Juli 2024.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bekasi Amran Yusuf menyampaikan, pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan hal harus dilakukan. Dan barang-barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Berupa barang bukti seperti senjata api, narkotika ada senjata tajam dan barang-barang lainnya, yang perkaranya telah ditujukan penuntutan di periode sebelum sekarang ini.” kata dia.

“Dan ini merupakan hal yang harus kita sampaikan ke publik oleh karena itu menjadi pertanggungjawaban kami sebagai eksekutor untuk melakukan yang telah diputuskan.” tutupnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti Narkoba dan obat-obatan dilakukan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti seperti senjata api rakitan, benda tajam dan lainnya dilakukan dengan cara di gurinda.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi malam hari itu kelompok pelaku itu sebenernya mau tawuran, tapi karena korban ketakutan sehingga korban meninggalkan kendaraan motornya, Kemudian sama para pelaku motor korban ini dijual, dijual kepada orang lain, dijual kalau nggak salah 2,5 juta,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 14 Juli 2025.