Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah resmi membatalkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok menyoal proses lelang pengelolaan PLTSa Kota Bekasi dengan nilai Rp1,6 Triiun, Jum’at 21 Juni 2024.
Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, bahwa semenjak kepemimpinan Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, kita disuruh melakukan review.
Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id.
“Kita umumkan pemenang lelang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur,” ucap Bilang kepada awak media pada Jumat 21 Juni 2024.
Namun pada saat ditetapkan pemenangnya secara resmi, Pj. Walikota Bekasi menyuruh OPD terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.
“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa,”
Dari situlah, ada aturan yang bertentangan dari aturan Kemendagri, yakni aturan Walikota soal proses lelang PLTSa yang dianggap menabrak aturan pusat.
“Peraturan Walikota soal proses lelang PLTSa dianggap bertentangan dengan peraturan Kemendagri tentang administrasi pemerintahan yang bisa menimbulkan potensi korupsi, maka dari itu Pj. Walikota Bekasi menyuruh untuk dibatalkan pemenangnya dan dilakukan pemilihan ulang,” tegas Bilang yang saat ini menjabat Sekdis Disdamkarmat Kota Bekasi.