Seorang remaja perempuan P (15) menjadi korban pemerkosaan oleh mantan pacarnya yang merupakan anak oknum anggota Polisi. Akibat peristiwa itu, korban hamil dan kini sudah melahirkan anaknya.
Korban melapor ke polisi didampingi oleh keluarganya. Sedangkan terlapor berinisial R (18) disebut-sebut merupakan anak oknum anggota Polisi.
Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan saat masih berpacaran dengan pelaku. Saat kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP, sedangkan pelaku R (18) telah duduk di kelas 1 SMA.
“Ketika dia (korban) SMP kelas 2, mereka menjalin hubungan berpacaran dengan anak yang oknum polisi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, lalu suatu malam di rumahnya si laki-laki, di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya, lalu melakukan sesuatu yang tidak terpuji layaknya yang belum boleh dilakukan oleh seorang yang belum menikah,” ucap Dikaios Mangapul Sirait, selaku Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional kepada awak media dikutip bekasiguide.com pada Minggu 16 Juni 2024.
Saat mengetahui korban hamil, orang tua pelaku R berinisiatif langsung mendatangi korban dan mendesaknya untuk melakukan aborsi.
“Orang tuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan, tapi hanya biaya saja, untuk menikahi enggak ada tanggung jawab. Nah bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ ,” ungkapnya.
Usai melakukan berbagai kesepakatan, hingga kini anak atau orang tua pelaku tidak ada bentuk tanggung jawab apapun ke keluarga korban.
“Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya yang tidak bertanggung jawab tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini atau uang entah berapa ya, atau membantu persalinan korban jadi terpaksa kami laporkan” jelasnya.
Kini, laporan itu telah masuk dengan nomor LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres metro bekasi / Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juni 2024. Pelaku R (18) dilaporkan atas Pasal 81 Uu no 17 tahun 2016 tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
“Sudah kami laporkan (oknum polisi) di Polres Metro Bekasi Kota dan yang anaknya oknum polisi kami laporkan di Polres Kabupaten,” tutupnya.