Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkab Bekasi Harap Perubahan Status Lahan Kawasan Hutan Muaragembong Terealisasi

×

Pemkab Bekasi Harap Perubahan Status Lahan Kawasan Hutan Muaragembong Terealisasi

Sebarkan artikel ini
Lahan Kawasan Hutan Muaragembong. (Poto:Ari)

Gerakan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam memperjuangkan pelepasan status lahan kawasan hutan di kecamatan Muaragembong mulai membuahkan hasil baik. Lahan yang sudah ditempati masyarakat Muaragembong bertahun-tahun itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sudah dapat persetujuan dari KLHK untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakat, tinggal prosesnya,” kata Dani Ramdan, belum lama ini.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia berharap perubahan status lahan itu segera terealisasi agar pihaknya dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong. Saat ini selain pemukiman, beberapa jalan penghubung kampung dan tambak warga pada beberapa Desa di Kecamatan Muaragembong masih berstatus milik Negara. kondisi itu menjadi salahsatu faktor Pemerintah Kabupaten Bekasi belum melakukan pembangunan.

“Jadi kita terus mendorong untuk diberikan sertipikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal, kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah dan lainnya yang masih berdiri di tanah Negara,” tambahnya.

Untuk mendorong proses penerbitan sertipikat warga, Pada kesempatan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono berkunjung ke Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan sempat membicarakannya. Tujuannya agar Agus Harimurti mempercepat proses penerbitan sertipikat.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertipikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2022 silam, sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proses itu terus bergulir, hingga pada 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan persetujuan dari KLHK.

Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan Negara itu diantaranya Desa Pantai Mekar, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Bakti, Desa Pantai Harapanjaya, Desa Jayasakti dan Desa Pantau Sederhana. Total permohonan pelepasan luas lahan itu mencapai 14 ribu hektare.

 

 

 

 

 

 

 

Example 120x600
Metropolitan

“Di DP3A kita memiliki tenaga pendamping khusus, konselor, pekerja sosial, psikolog gitu. Tapi memang kita dari segi ketenagaannya masih kurang, jadi sebenarnya kita ingin kalau ada kasus pelecehan ataupun KDRT bisa ditangani secepatnya. Tapi emang keterbatasan tenaga yang kita miliki harusnya cepat jadi tidak,” kata Titin dikutip Bekasiguide.com, Jumat 11 Juli 2025.