CIKARANG- Kabar gembira bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah analog atau lama yang berwarna hijau akan diganti menjadi sertifikat elektronik yang hanya berbentuk selembar kertas dan digital berformat file pdf.
Implementasi sertifikat elektronik ini dilakukan atas arahan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono. Dan dilakukan di 104 Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di Indonesia. Sedangkan Kabupaten Bekasi, menjadi wilayah Kota/Kabupaten ke 35 yang menerapkan sertifikat elektronik ini.
“Secara substansi tidak ada bedanya untuk masyarakat tetap ada fisiknya. Dan digunakan untuk seluruh kegiatan-kegiatan pertanahan, contoh pengecekan, peralihan hak, pembuatan akta-akta, tetap ada sertifikatnya namun telah berubah dari warna hijau menjadi satu lembar warna putih dan kertas itu hanya ada di Badan Pertanahan Nasional,” ucap Kepala Kantar ATR BPN Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak di Cikarang Selatan, Selasa 04 Juni 2024.
ATR BPN Kabupaten Bekasi menjadi wilayah tertinggi di Indonesia dalam penerbitan sertifikat mencapai 1,4 juta. Saat ini BPN Kabupaten Bekasi tengah melakukan pendataan ulang sertifikat analog tersebut secara satu persatu untuk di rubah menjadi sertifikat elektronik. Sedangkan bagi masyarakat yang tengah mengajukan sertifikat akan langsung mendapatkan sertifikat elektronik.
“Jadi sekarang baru 120 ribu sertifikat. Karna satu per satu kita entry ulang baik fisiknya, gambarnya, ekstualnya, catatan peralihannya. Untuk menerbitkan sertifikat elektroniknya itu butuh pemuktahiran data, memvalidasi ulang data berupa bidang-bidang tanahnya sehingga kalau sudah terbit sertifikat elektronik tidak ada lagi indikasi-indikasi overlead, kecuali secara fisik ada masalah. Tapi secara dasar itu validasi kepemilikan semua sudah dicek, baik tekstual termasuk substansial,” tambahnya.
Menurutnya, transformasi sertifkat lama kedalam bentuk elektronik ini tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat cukup datang ke Kantor BPN Kabupaten Bekasi dengan membawa sertifikatnya yang berblanko lama dan akan diproses untuk menjadi sertifikat elektronik. BPN akan melakukan validasi pengecekan berkas dan batas-batas bidang tanah. Hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk merubah sertifikat lama menjadi elektronik apabila tidak ada kejanggalan pada berkas-berkas sertifikat analognya.
“Nanti ada aplikasi yang ada formulirnya yang kita siapkan di kantor BPN, itu namanya formulir ganti blanko namanya dari analog ke elektronik. Itu kita buka layanannya selama jam pelayanan kerja kantor. Dengan dialihkan atau layanan yang masuk ke BPN itu pun hasilnya sudah elektronik, otomatis sertifikat yang lama akan kita tarik dan sudah dijadikan arsip karna sudah terbit elektronik,” tutur Darman.
Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perubahan sertifikat tanahnya juga diharuskan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku yang dikeluarkan oleh Kementrian ATR BPN untuk mempermudah mengakses serfitikat digital. Dikatakannya, keuntungan dari sertifikat elektronik yang diakses pada aplikasi itu akan menghapus permainan mafia-mafia tanah yang kerap memalsukan sertifikat warga.
“Dengan aplikasi ini cukup scan barcode di sertifikat itu kita akan tahu ketika misalkan pertama terbit namanya edisi satu. Kalau sudah beralih atau dipaksa hak tanggungan atau ada layanan lain terbit edisi dua. Begitu terbit edisi dua, edisi satunya tidak berlaku. Ketika fotocopy edisi satu beredar dimasyarakat dengan Sentuh Tanahku kita scan barcode edisi satu akan bunyi ‘sudah tidak berlaku’. Karna sudah terbit edisi dua. Otomatis tidak mungkin dia bilang ngaku-ngaku tanahnya. Supaya tidak ada penipuan-penipuan bisa diakses juga oleh PPAT, Notaris siapapun melalui aplikasi Sentuh Tanahku, hanya sebatas informasi,” tandasnya.