Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mendatangi Aep (30) saksi kunci dari kasus pembunuhan Vina di Cirebon Jawa Barat.
Dalam hal ini, Wakil Ketua LPSK, Susi Laningtyas mengatakan bahwa pihaknya secara proaktif mendatangi saksi untuk menawarkan perlindungan. Pasalnya, Aep (30) diyakini mempunyai informasi penting yang berkaitan dengan tewasnya Vina dan Eki.
“Iya kami masih berdiskusi ngobrol dengan salah satu saksi itu saja, jadi kami menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan tapi kami sifatnya masih diskusi,” kata Susi kepada awak media di Kantor Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat 24 Mei 2024 siang.
Sejauh ini, Susi menjelaskan, Saksi Kunci Aep (30) masih bimbang dan membutuhkan waktu untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Kita sedang mencoba untuk melakukan perlindungan tapi saksi masih memikirkan dan ingin berdiskusi dulu lah, sekarang tergantung yang bersangkutan, jadi kita ga bisa intervensi,” ungkapnya.
Hingga kini, kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon masih banyak menuai perhatian dari publik. Dikarenakan, selama delapan tahun masih ada dua pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.