Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang

×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA- Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap 2 terduga Pelaku Pembunuhan pria terbungkus kain sarung yang dibuang di pemukiman penduduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat 10 Mei 2024. Kedua pelaku ditangkap di daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada Minggu 12 Mei 2024 dini hari .

Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, peran pelaku pembunuhan diantaranya Pelaku utama FA (laki-laki 23 th) yang membacok korban (AH) sebanyak 4 kali sampai meninggal dunia dan membungkus korban menggunakan kain sarung serta membuang jasad korban. Selanjutnya pelaku N (laki-laki 26th) turut membantu mengawasi situasi sekitar TKP dan membungkus korban sebelum dibuang.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Titus mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa dua pelaku dan mengamankan beberapa bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

“Pada saat penangkapan barang bukti yang kita amankan di antaranya satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah sarung untuk membungkus korban saat dibuang, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban serta rekaman CCTV di sekitar TKP,” jelasnya dikutip bekasiguide.com pada Selasa 14 Mei 2024.

Dari hasil Penyidikan diketahui bahwa korban AH merupakan kakak sepupu dari pelaku FA, kemudian motif Pelaku FA tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dan dendam atas perilaku korban yang kurang baik terhadap pelaku FA saat bekerja di Warung rokok milik korban.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Para Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar selalu bertutur kata dan berperilaku baik kepada orang lain karena pembunuhan dapat di akibatkan karena adanya rasa sakit hati dan kata-kata serta perlakuan yang kurang baik.

Example 120x600
Peristiwa

“Pada pengungkapan kasus narkotika kali ini ada enam tersangka yang kita amankan, dan dua masih DPO. Enam itu yang pertama ada KK (47), dimana dia melakukan kejahatan itu bersama suaminya A (59), dan anaknya yang berinisial R (25). Kemudian, ada U (27), JA (27) dan MFA (22),” kata Kapolsek pada Jumat, 06 September 2024.

Peristiwa

“Kronologi awalnya jadi ditemukan sama warga, Jadi posisinya kan dia di lahan-lahan kosong di Grand wisata, di lahan itu ada kebakaran mungkin karena cuaca panas ya, nah setelah kebakaran rata rumputnya ilang nya, Terus nampak lah itu ada kerangka manusia gosong,” kata Kukuh pada Kamis, 05 September 2024.