Seorang pria berinisial NYP (28) membunuh wanita ‘Open BO’ yang ia pesan melalui aplikasi Mi chat di rumah kost yang berlokasi di Gang Kaum Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Korban berinisial R (34) dibunuh oleh tersangka, kemudian jasadnya dibungkus menggunakan lakban dan kardus. Jasad korban dibuang ke Kali Bekasi oleh pelaku, sehingga hanyut dan ditemukan di Kepulauan Seribu Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan dari pemilik rumah kost, Sopari mengatakan, pelaku NYP (28) ini membungkus jasad korban menggunakan kardus dan di lakban dengan sangat rapih.
“Kardus yang di atas itu kardus AC, kan di atas ada kardus itu, itu yang dipakai. Kalo kata ponakan saya posisi rapih dilakban, kardusnya sudah rapih dilakban full plastik penuh dibuangnya kan juga di Kali Bekasi,” kata dia saat diwawancarai media di TKP, Rabu 24 April 2024 sore.
Ia melanjutkan, pelaku sempat meminta bantuan warga sekitar untuk membuang kardus tersebut ke Kali. Pada saat itu, pengakuan pelaku meminta tolong ke warga akan membuang baju bekas yang tidak terpakai.
“Pas mau buang jasadnya itu juga sempet minta tolong ke bocah SMP itu, pelaku WA minta tolong buang baju baju bekas sudah enggak terpakai bekas karyawan katanya gitu,” jelasnya.
Diketahui, jasad korban ditemukan di Dermaga Perairan Pulau Pari Kepulauan Seribu Jakarta Utara. Kondisi jasad saat ditemukan dalam kondisi mengenaskan, wajah korban juga sudah dalam keadaan hancur.
Pelaku yang berinisial NYP (28) kini telah diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.