Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Ini Syarat Peserta Pilkada Jalur Independen

×

Ini Syarat Peserta Pilkada Jalur Independen

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menegaskan, jika ingin maju sebagai calon Wali Kota Bekasi dari jalur perorangan atau independen alias non partai, maka wajib menyerahkan sebanyak 117.622 dukungan atau KTP warga ke KPU Kota Bekasi.

“Sebanyak 117.622 suara yang disertai dengan fotocopi KTP warga Kota Bekasi yang harus diserahkan ke kami sebagai bentuk dukungan maju dari jalur perorangan,” jelas Ali saat ditemui di kantornya, Selasa 23 April 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Sambung Ali, selain itu, untuk proses pendaftarannya sendiri akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

“Proses pendaftaran calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ali juga mengapresiasi partisipasi masyarakat Kota Bekasi dalam pemilu 2024 lalu yang menyentuh angka 75 persen lebih.

“Partisipasi pemilih dalam pemilu kemarin meningkat 70 persen lebuh atau hampir menyentuh di kisaran 80 persen,” pungkasnya.

Example 120x600
Politik

“Dalam bursa calon ketua DPD, saya memang telah mendapat dukungan dari teman-teman cabang dan para senior PAN. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPD PAN Kota Bekasi, Pak Fathur. Beliau secara pribadi mendukung saya untuk maju sebagai calon ketua,” ujar Lukman Hakim kepada awak media termasuk bekasiguide.com usai menghadiri buka puasa bersama DPD PAN Kota Bekasi di Hotel Merapi Merbabu pada Minggu, 16 Maret 2025 malam.