Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menegaskan, jika ingin maju sebagai calon Wali Kota Bekasi dari jalur perorangan atau independen alias non partai, maka wajib menyerahkan sebanyak 117.622 dukungan atau KTP warga ke KPU Kota Bekasi.
“Sebanyak 117.622 suara yang disertai dengan fotocopi KTP warga Kota Bekasi yang harus diserahkan ke kami sebagai bentuk dukungan maju dari jalur perorangan,” jelas Ali saat ditemui di kantornya, Selasa 23 April 2024.
Sambung Ali, selain itu, untuk proses pendaftarannya sendiri akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Proses pendaftaran calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ali juga mengapresiasi partisipasi masyarakat Kota Bekasi dalam pemilu 2024 lalu yang menyentuh angka 75 persen lebih.
“Partisipasi pemilih dalam pemilu kemarin meningkat 70 persen lebuh atau hampir menyentuh di kisaran 80 persen,” pungkasnya.