Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pejalan Kaki Keluhkan Trotoar Jalan Yang Berlubang

×

Pejalan Kaki Keluhkan Trotoar Jalan Yang Berlubang

Sebarkan artikel ini
Jalan Trotoar di Kota Bekasi. (Poto: Istimewa)

Sejumlah pejalan kaki yang melintas di Jalan Baru Underpass Bekasi Timur yang mengarah ke Pasar Baru Kota Bekasi, mengeluhkan kondisi trotoar jalan yang rusak dan berlubang. Mereka pun berharap agar dinas terkait bisa segera memperbaikinya.

Wati, salah seorang pejalan kaki yang melintas, mengeluhkan rusaknya trotoar jalan yang terjadi di lokasi tersebut sudah terjadi sejak beberapa waktu yang lalu. Bahkan, sampai saat ini tidak ada tanda-tanda untuk diperbaiki.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kebetulan lokasi rumah saya ke Pasar Baru Bekasi kan deket mas, jadi saya selalu berjalan kaki kesana. Hanya saja ada kondisi yang kurang nyaman bagi para pejalan kaki, karena trotoar jalannya rusak dan berlubang,” keluh Wati, Kamis 4 April 2024.

Selain rusak dan berlubang, di lokasi tersebut juga kerap digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Terkadang saya suka melihat masih dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ya karena tadi, kondisi trotoar jalannya rusak dan berlubang,” paparnya menambahkan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Yati. Ia bukan hanya mengeluhkan kondisi trotoar jalannya saja yang rusak, bau yang ditimbulkan di lokasi tersebut, juga kerap mengusik pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara bermotor.

“Kadang bau tidak sedap kerap mengusik kami yang melintas,” keluhnya sambil mengerutkan dahi.

Yati pun berharap, adanya keseriusan pihak maupun dinas terkait untuk segera memperbaiki trotoar jalan yang rusak tersebut, sehingga hak pengguna jalan tidak terkesan diabaikan.

“Mudah-mudahan bisa segera diperbaiki, karena disana ada hak para pejalan kaki,” tukas Yati.

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.