Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan motif dari tiga tersangka yang mencampurkan bensin dengan air di SPBU 34-17106 Marga Mulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Firdaus mengatakan, salah satu pelaku bernama Nana Nasrudin (32) yang bekerja menjadi sopir truk tangki diketahui terlilit hutang, sehingga ia nekat untuk menjual sebagian dari bensin yang dibawanya ke Security SPBU di Karawang Jawa Barat.
“Untuk motifnya bayar hutang, jadi dia (Nana Nasrudin) inisiatif aja langsung menawarkan ke pihak security tersebut,” kata Firdaus pada Rabu 27 Maret 2024.
Dari hasil penjualan bensin jenis Pertalite ke Security tersebut, Nana mendapatkan keuntungan sebanyak Rp14 juta usai menjual sebanyak 1.800 liter.
“Jadi dia (security) membeli dengan harga 7500 per liter jadi kalau 1.800 liter dapatnya 14 juta. Jumlah keseluruhan yang dibeli 1.800 liter,” ungkap Firdaus.
Rencananya, Engkos yang merupakan Security SPBU Karawang membeli bensin jenis Pertalite tersebut untuk dijual kembali secara eceran.
“Itu nanti bensinnya abis dibeli, dijual lagi eceran menggunakan dispenser pada spbu tersebut,” paparnya.
Namun, aksi curang Engkos, Nana dan Apip berhasil diketahui oleh polisi. Sehingga, mereka bertiga akhirnya bisa ditangkap dan diamankan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.