Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi Mulyana Syarif Panija memberikan tips kepada masyarakat agar terhindari dari modus atau tipu daya Dokter Gadungan yang menjalani praktek di klinik atau Rumah Sakit.
Diketahui, sebelumnya Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan IDI berhasil menangkap pria berinisial SM yang melakukan penipuan dengan modus menjadi Dokter Gadungan. SM ditangkap usai menjalani praktek di Klinik Kesehatan yang berlokasi di Desa Ciantra Cikarang Selatan selama 5 tahun.
Dalam hal ini, Mulyana menjelaskan cara membedakan antara klinik yang berlegalitas dan yang tidak memiliki izin legalitas alias abal-abal.
Biasanya, klinik yang telah memiliki legalitas akan memajang sejumlah izin operasi dan dokumen dokumen penting lain agar bisa dilihat oleh pasien yang datang. Sedangkan, apabila masyarakat tidak melihat sejumlah dokumen-dokumen penting yang dipajang di dinding itu patut diragukan.
“Klinik yang benar itu dinas kesehatan dan bpjs itu mewajibkan surat izin operasional, dan dokter praktek dan nakes yang sudah ada izin prakteknya itu dipajang, di pajang di tembok-tembok klinik yang bisa dilihat oleh pasien, Kalau memang klinik itu tidak ada legalitasnya itu diragukan, karena kalau klinik yang berizin pasti dia pajang,” kata Mulyana.
Pengecekan legalitas lewat online juga tidak menjamin bahwa klinik tersebut benar-benar ber legalitas. Terkadang, masyarakat perlu mengamati dengan cara datang langsung ke lokasi untuk mengetahui
“Nah sekarang kalau di online itu tidak bisa dijadikan sebuah jaminan, klinik si dokter palsu pun sudah ada di online, tapi untuk melihat izin ada tidaknya itu tidak bisa. Kecuali kita mengetahui datang ke langsung ke tempat,” tutupnya.