Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Jalani Praktek Selama 5 Tahun, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

×

Jalani Praktek Selama 5 Tahun, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial ITB ditangkap polisi usai melakukan penipuan dengan modus sebagai Dokter Gadungan. (poto: Istimewa)

Seorang pria berinisial ITB ditangkap polisi usai melakukan penipuan dengan modus sebagai Dokter Gadungan. Pelaku diketahui telah menjalani praktek selama lima tahun di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Perumahan Taman Cikarang Indah Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku kerap kali berpura-pura melakukan pengobatan kepada pasien yang datang ke klinik tempat pelaku bekerja.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Korbannya ada beberapa masyarakat karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024. Kemudian pelaku inisial ITB sebagai dokter. Nama Asli inisialnya SM,” kata Kapolres, Selasa 19 Maret 2024.

Kebohongan pelaku terbongkar usai ada salah satu warga yang mengetahui bahwa pelaku tidak mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) dari Kedokteran Indonesia. Setelah itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tim reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi adanya diduga dokter yang tidak memiliki STR dan SIP lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Kemudian, pada tanggal 15 setelah mendalami melakukan penyeldidikan dilakukan lah penangkapan pelaku di lokasi klinik yang kami sebutkan tadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 439 dan atau Pasal 441 Dan atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 378  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Kalau dari Pengadilan Cikarang mendukung aksi tersebut tetapi sidang hari ini masih ada, tapi yang berkaitan dengan yang mendesak aja misalnya ada permohonan, terus tahanan terbatas. Itu saja. Intinya mendukung saja,” ucap Juru bicara Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Peristiwa

“Modusnya ini agak menarik karna baru. MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang kurang baik, badannya ditindih kemudian dicium,” terang Wiratama dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 05 Oktober 2024.

Peristiwa

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Jumat, 04 Oktober 2024.