Seorang pria berinisial ITB ditangkap polisi usai melakukan penipuan dengan modus sebagai Dokter Gadungan. Pelaku diketahui telah menjalani praktek selama lima tahun di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Perumahan Taman Cikarang Indah Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku kerap kali berpura-pura melakukan pengobatan kepada pasien yang datang ke klinik tempat pelaku bekerja.
“Korbannya ada beberapa masyarakat karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024. Kemudian pelaku inisial ITB sebagai dokter. Nama Asli inisialnya SM,” kata Kapolres, Selasa 19 Maret 2024.
Kebohongan pelaku terbongkar usai ada salah satu warga yang mengetahui bahwa pelaku tidak mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) dari Kedokteran Indonesia. Setelah itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tim reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi adanya diduga dokter yang tidak memiliki STR dan SIP lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Kemudian, pada tanggal 15 setelah mendalami melakukan penyeldidikan dilakukan lah penangkapan pelaku di lokasi klinik yang kami sebutkan tadi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 439 dan atau Pasal 441 Dan atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.