Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti di Halaman Gedung Kejari Kota Bekasi pada Rabu 7 Februari 2024.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi memaparkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 43 perkara mulai dari periode Februari 2023 hingga Desember 2023.
Rinciannya adalah 26,23 gram Ganja dari tiga perkara, 99,6228 gram sabu dari 16 perkara, 2.898 gram tembakau sintesis dari 6 perkara, dan 8 bilah senjata tajam dari delapan perkara.
“Kami memusnahkan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata tajam, senjata api, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi periode bulan Februari 2023 sampai dengan Desember 2023, total perkara seluruhnya yaitu 43 perkara,” kata Yadi.
Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan menggunakan cairan pemutih. Sedangkan, untuk senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin las.
“Diharapkan dari adanya pemusnahan ini para pelaku tindak kriminal bisa jera dan tidak lagi menggunakan narkotika ataupun senjata tajam ini,” tutupnya.