Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Grebek Toko Listrik Jual Obat Terlarang

×

Polisi Grebek Toko Listrik Jual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang penjual berinisial R sebagai tersangka kasus penjualan obat-obatan terlarang yang berada di wilayah Marga Jaya Bekasi Selatan.

Kasie Humas Polres Metro bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut berkamuflase menjual alat-alat listrik, seperti bohlam, lampu, serta lain-lainnya. Ini dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat dan juga pihak kepolisian.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku yang diamankan satu orang.Yang kita amankan mereka yang berada di toko tersebut,” kata Erna saat diwawancarai media, Minggu 04 Februari 2024.

Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang dijual oleh pelaku.

“Kita amankan barang bukti, yaitu obat-obatan, salah satunya tramadol,” jelas Erna.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.