Seorang pria berinisial HS (40) ditangkap polisi usai membobol mesin ATM yang berlokasi di Jalan Perumahan Taman Bumyagara, Mustikajaya Kota Bekasi pada Kamis 11 Januari 2024 lalu.
Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan pelaku ditangkap usai ketahuan membobol mesin ATM tersebut dengan menggunakan besi yang telah dimodifikasi.
” Jadi tim buser kami waktu itu sedang melakukan patroli menemukan pria yang sedang berteriak maling lalu setelah dihampiri ternyata pelaku mengakui bahwa ia baru saja melakukan aksi ganjal ATM,” kata Kapolsek, Ririn pada Senin 29 Januari 2024.
Kapolsek melanjutkan, dalam aksinya pelaku hampir menggasak uang sebesar Rp.1.300.000 dari ATM milik korban. Namun, aksinya gagal lantaran sistem yang berada di dalam mesin ATM tiba-tiba bermasalah.
“Dari keterangan pelaku, ia yang pertama 50.000 kemudian transaksi yang kedua dia menggasak Rp. 1.250.000. Tapi, tiba-tiba mesin ATM nya itu error tidak bisa memproses transaksi yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti plat besi stainless yang digunakan pelaku untuk menutup lubang keluarnya uang di ATM, satu buah obeng, dan satu buah kartu ATM Bank BRI.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.