Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat ada sekitar delapan ribu lebih pemilih mengajukan untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah itu terus meningkat sejak bulan Desember 2023 lalu.
Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Fais memaparkan ada sebanyak 8.186 orang yang mengajukan pindah TPS. Sementara, untuk jumlah pemilih yang masuk ke Kota Bekasi ada sebanyak 4.876 orang.
“Per tanggal 14 Januari pindah keluar 8.186, sedangkan untuk yang pindah masuk 4.876,” ucap Fais saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2024).
Fais mengungkapkan, alasan para pemilih imi melakukan pemindahan TPS antara lain karena pindah domisili, bertugas di tempat lain, ataupun sedang bekerja di luar domisili.
“Alasan paling banyak itu mungkin karena pindah domisili, tapi banyak juga yang karena alasan tugas dan diharuskan bekerja di luar wilayah tempat tinggalnya ya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fais menjelaskan, untuk warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS batas waktu pendaftaran adalah Senin (15/1/2024) kemarin.
Namun, kata dia, jika alasan warga tersebut dikarenakan sakit, tertimpa bencana ataupun menjadi tahanan rutan masih bisa mengajukan pendaftaran hingga tanggal 7 Februari 2024 mendatang.
“Ya, batas pendaftaran H-30 dan H-7, tapi tergantung alasannya kategori dan sebabnya apa,” tutupnya.