Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas Mental (PDM) memiliki hak pilih. Namun, mereka dilihat dari tingkatan PDM yang dideritanya.
Dari penuturan Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir, setiap warga negara memiliki hak pilih, termasuk PDM ini.
“Kalau berdasarkan peraturan yang ada, mereka memiliki hak pilih,” ujar pria yang akrab disapa Ais tersebut, Selasa 19 Desember 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi para penyandang PDM ini, memang tidak bisa dipaksakan harus memberikan hak pilihnya.
“Ketika mereka tidak stabil, pasti mereka tidak bisa memberikan hak piklihnya, begitu pula jika mereka dinyatakan sembuh, maka harus ada keterangan yang menguatkan mereka sudah sembuh dan bisa memilih,” ungkapnya.
Hanya saja, mereka bisa memberikan hak pilih ketika dokter menyatakan para penderita PDM ini sudah sembuh. Jadi, ada putusan-putusan tertentu terkait hal tersebut.
“Kalau pun mereka datang ke TPS dengan cara dikawal, nantinya ada kesan diskriminasi. Dan yang pasti terkait hal tersebut harus ada putusan yang menguatkannya,” katanya.
Saat dikonfirmasi data PDM tersebut, Ais mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan dan yang perlu diketahui bahwa PDM ini juga memiliki kriteria sendiri, seperti warna merah, kuning dan hijau.
“Jadi, merah itu belum sembuh, kuning sudah mulai sembuh dan hijau sudah sembuh total PDM-nya,” Pungkas Ais