Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Minimarket

×

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Minimarket

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan empat pelaku perampokan yang beraksi di salah satu minimarket di Jalan Dewi Sartika, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin, 18 Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan adapun pelaku yang diamankan antara lain berinisial AF (32), IJ (34), R (24), dan AD (19). Sedangkan, dua pelaku lainnya yang bernama Mane dan Vino kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kita berhasil menangkap 4 pelaku dari jumlah 6 orang pelaku, jadi 4 pelaku ini 1 residivis dengan kasus yang sama yaitu curas,” kata Firdaus saat konferensi pers, Senin, 18 Desember 2023.

Tidak main-main, kata dia, komplotan ini telah beraksi di 9 lokasi minimarket yang berada di wilayah Bekasi dan Bogor. Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap kali mengancam korbannya menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam celurit.

“Pelaku bersama teman-temannya telah beraksi di 3 TKP Kota Bekasi, di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 5 TKP dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Bogor Kabupaten,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang tunai yang berada di mesin kasir. Kemudian, pelaku juga mengambil beberapa dus rokok

“Saat pelaku melakukan aksinya mereka menyandra para karyawan dan mengambil uang di brankas maupun di kasir, selain mendapatkan uang cash mereka juga mengambil barang yang ada di toko berupa rokok dan barang lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Modusnya ini agak menarik karna baru. MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang kurang baik, badannya ditindih kemudian dicium,” terang Wiratama dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 05 Oktober 2024.

Peristiwa

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Jumat, 04 Oktober 2024.