Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menertibkan sebanyak 5.792 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ditertibkan oleh jajaran Pengawas pemilu di Kota Bekasi.
Dari penuturan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Choirunnisa Marzoeki, penertiban APS tersebut dilakukan menjelang tahapan kampanye yang dilakukan di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi.
“Totalnya ada 5.792 APS yang ditertibkan, diantaranya 142 baliho, 3.483 spanduk, 12 umbul-umbul, 1.790 banner, 288 benders dan lainnya,” tutur Choirunnisa, Jumat (8/12/2023).
Dijelaskannya, hal ini didasari oleh Surat Imbauan Nomor 151/PM.00.02/K.JB-21/08/2023 yang ditujukan kepada parpol untuk menatuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Lalu, Surat Imbauan kepada parpol Nomor 173/PM.00.02/K.JB-21/09/2023 tentang alat peraga sosialisasi (APS). Surat ini bertujuan untuk mengimbau parpol peserta pemilu agar tidak memasang APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
Dan terakhir, Bawaslu juga menginstruksikan Panwascam se-Kota Bekasi melalui surat instruksi Nomor 183/PM.00.02/K.JB-21/10/2023 untuk menurunkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) pada tempat-tempat umum dan tempat-tempat yang dilarang.
“Ada Surat Imbauan yang dikeluarkan, dan hal ini menjadi acuan untuk melakukan penertibannya, sekaligus sosialisasi ke seluruh parpol peserta pemilu terkait hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menegaskan, berdasarkan hasil dari seluruh pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Bekasi mendorong agar peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye untuk mematuhi regulasi atau peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi memberikan dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu di Kota Bekasi. Serta masyarakat, media, pemantau untuk melakukan pengawasan partisipatif.
“Dan TNI-POLRI untuk menjaga netralitas dan memastikan kondusifitas pada pemilu 2024,” tandasnya.